Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa
Di Wilayah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 21 ayat ( 1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa di Kabupaten
Barito Timur.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016.
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa
Di Wilayah Kabupaten Barito Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 60 Tahun 2015
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 2 Tahun 2020
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindak tanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai;
b. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai dan untuk menyusun penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai;
c. bahwa dengan dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389),¬
6. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 00, Tambahan Lembaran Negara Nomor 8432);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan daAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2002 Nomor 33) ;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tantang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005 Nomor 1)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tantang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005 Nomor 1).
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2017
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN AKUNTANSI - PEDOMAN TEKNIS
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2017/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dan Akuntansi Unit Pelaksana Teknis Daerah Trans Semarang Sebagai Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dibentuknya UPTD Trans Semarang berdasarkan Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukand an Susuanan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka Perwal Semarang No 36 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Bus Rapid Transit sebagai BLU perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu membentuk Perwal Semarang tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi UPTD Trans Semarang sebagai BLU;
UU no 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 54 Tahun 2010; Permenkeu No 07/PMK.02/2006; Permenkeu No 08/PMK.02/2006; Permenkeu No 09/PMK.02/20066; Permenkeu No 10/PMK.02/20066; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 75 Tahun 2016; Perwal Semarang No 116 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, pejabat pengelola keuangan BLU UPTD Trans Semarang, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, perubahan RBA dan DPA BLU UPTD Trans Semarang, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, akuntabilitas kinerja, surplus dan defisit anggaran BLU UPTD Trans Semarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 36 Tahun 2016 dicabut.
26 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Batu Tahun 2022 No 2/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Alokasi Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Batu dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penetapan alokasi uang persediaan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Alokasi Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2022;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perda Kota Batu No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Batu No 8 Tahun 2020;
Perda Kota Batu No 9 tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 1 Tahun 2013;
Perwali Kota Batu No 46 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perwali No 94 Tahun 2019;
Perwali Kota Batu No 89 Tahun 2021.
Penetapan pengisian UP Tahun Anggaran 2022 bagi SKPD/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan kebutuhan belanja barang dan jasa dari pendanaan program dan kegiatan untuk setiap bulan pada masing-masing SKPD/Unit Kerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Permintaan Pembayaran UP diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung (LS).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan pelaksanaannya terhitung mulai tanggal 4 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/NO.2, LL Kab. Kapuas Hulu: 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melakukan peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017, serta sesuai Surat edaran Menteri dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Barat Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Transaksi Non Cash) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, maka perlu dilakukan percepatan pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu; bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektifitas pelaksanaan pembayaran transaksi non tunai dalam pendapatan dan belanja daerah, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dipandang perlu diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.3 Tahun 2007, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, diubah Permendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri No.80 Tahun 2015, diubah Permendagri No.120 tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Jenis Transaksi Non Tunai, Pengecualian dan Batasan uang Tunai untuk Kegiatan Operasional; Mekanisme Penerimaan dalam Sistem Transaksi Non Tunai; Mekanisme Pengeluaran dalam Sistem Transaksi Non Tunai; Pembiayaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 0 (kosong)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan No. 7 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2021/Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Pengelola keuangan Daerah; 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 4. Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 5. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 6. Pelaksanaan dan Penatausahaan; 7. Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 8. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Provinsi; 9. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 10. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; 11. Badan Layanan Umum Daerah; 12. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; 13. Informasi Keuangan Daerah; 14. Pembinaan dan Pengawasan; 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2006.
97
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2019
TATA CARA PEMBAGIAN DAN- PENETAPAN RINCIAN DANA DESA - SETIAP DESA - DI KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagıan Dan Penetapan Rıncıan Dana Desa Setıap Desa
Dı Kabupaten Empat Lawang
Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
UU No 1Tahun 2007;UU No 6 Tahun 2014;UU No 12 Tahun 2018;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;Perpres No 129 Tahun 2018;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Trasnsmigrasi Nomor 16 Tahun 2018;Permendagri No 20 Tahun 2018;Permenkeu No 193/PMK.07/2018;Perda No 9 Tahun 2016;Perda No 9 Tahun 2018;Perbup No 60 Tahun 2018 sebagaiamana telah
diubah dengan Perbup No 1 Tahun 2019
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA , PENYALURAN DANA DESA , PENGGUNAAN DANA DESA , MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA ,
MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA ,SANKSI
,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
37 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 2 Tahun 2018
PENETAPAN PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 5 ayat (3) huruf c bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Kepala Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
�- bahwa sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
I ditetapkan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2018.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
�- ���:��J���g Nomor 28 Tahun 1999 tentang
I Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 2. Tahun 2018
Tanggal 2. Januari 2.018
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); I
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
1 . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533); .
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, �edua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
I
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2018
Tanggal 2 Januari :ZOt8
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (Berita Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 4);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 4);
8. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 34
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis
Akrual Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita
Daerah Tahun 2014 Nomor 93); I
9.Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene I dan
Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun
2017 Nomor 78);
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
MEMUTUSKAN :
i
i
ejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Lingkup
emerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 'Fahun
ggaran 2018.
ejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang ebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah Kepala erangkat Daerah
rangkat Daerah yang dipimpin oleh Pelaksana Togas epala SKPD berdasarkan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan, maka Pelaksana Togas Kepala SKPD
I rsebut juga berkedudukan sebagai Pengguna ggaran/ Pengguna Barang.
P iabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang sebagaimana
· aksud diktum KESATU mempunyai tugas :
Menyusun RKA- Perangkat Daerah; Menyusun DPA- Perangkat Daerah;
. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; '
. Melaksanakan anggaran Perangkat Daerah yang
dipimpinnya; i Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; I
. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan
lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 2 TAHUN 2018
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat