SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA – PENGELOLAAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8, TLD NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Pemerintah daerah berkewajiban turut serta melindungi, memelihara, serta membina keselamatan bumi serta menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban Dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan belum mengatur secara mendetail tentang persampahan, sehingga untuk menjamin kepastian hukum perlu diatur dalam sebuah Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan. Bab III: Pengelolaan Sampah. Bab IV: Hak dan Kewajiban. Bab V: Perizinan. Bab VI: Larangan. Bab VII: Insentif dan Disinsentif. Bab VIII: Kerjasama dan Kemitraan. Bab IX: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Bab X: Kompensasi. Bab XI: Peran Serta Masyarakat. Bab XII: Pengawasan dan Pembinaan. Bab XIII: Ketentuan Penyidikan. Bab XIV: Ketentuan Pidana. Bab XV: Ketentuan Peralihan. Bab XVI: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.3 Seri D 2015/NOREG 2.08/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Pertambahan penduduk dan kecenderungan kehidupan masyarakat yang konsumtif menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam. penanganan sampah belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan yang benar sehingga menimbulkan pencemaran dan mengakibatkan dampak negatif lainnya yang merugikan masyarakat dan lingkungan hidup pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif, terpadu, penanganan dari hulu ke hilir, pendayagunaan manfaat sampah secara ekonomi dan mengubah perilaku masyarakat dalam menangani sampah, pengelolaan sampah perlu ada kepastian dan kejelasan pengaturan pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dengan peran serta masyarakat dan dunia usaha, sehingga penanganan sampah dapat dilakukan secara proporsional, efektif dan efisien maka perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1990; UU No.27 Tahun 2000; UU 26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.15 Tahun 2010; PP No.81 Tahun 2012; PP No.66 Tahun 2014; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah yang diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan dan asas nilai ekonomi. Sampah yang dikelola melingkupi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Mengatur mengenai Tanggung Jawab pemerintah terhadap pengelolaan sampah. Mengenai hak dan kewajiban. Mengenai perizinan diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari bupati, mengenai permohonan izin, penerbitan izin, hingga masa berlaku izin. Penyelenggaraan pengelolaan sampah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, lembaga pengelola. Pembiayaan dan kompensasi. Kerjasama dan kemitraan. Retribusi pelayanan persampahan. Peran masyarakat. Larangan. Pembinaan dan pengawasan. Sanksi administratif, penyelesaian sengketa, penyidikan, hingga ketentuan pidana semuanya diatur didalam perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki sarana pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan sarana pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hak diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur dan tata cara memperoleh izin pengelolaan sampah diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran masyarakat dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif dan pengenaan uang paksa diatur dengan Peraturan Bupati.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Dilarang Merokok
ABSTRAK:
Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Untuk udara yang sehat dan bersih hak bagi setiap orang, maka diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Kawasan Dilarang Merokok.
UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Kawasan Dilarang Merokok dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Tujuan dan Sasaran. Bab 3: Pimpinan Dan Atau Penanggung Jawab. Bab 4: Kawasan Dilarang Merokok. Bab 5: Penandaan. Bab 6: Tempat Khusus/Kawasan Merokok. Bab 7: Peran Serta Masyarakat. Bab VIII: Pembinaan dan Pengawasan. Bab IX: Sanksi. Bab 10: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia. asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, maka Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 109 Tahun 2012; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kawasan Tanpa Rokok, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Tujuan dan Prinsip;
c. Kawasan Tanpa Rokok;
d. Kewajiban dan Larangan;
e. Peran Serta Masyarakat;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Ketentuan Penyidikan;
h. Sanksi Administratif;
i. Ketentuan Pidana;
j. Ketentuan Peralihan;
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik No 028-8/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa semakin meningkatnya kegiatan pembuangan air limbah domestik ke sumber-sumber air, maka untuk melestarikan fungsi air dan mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan pengaturan pengelolaan air limbah domestik secara bijaksana dengan memperhatikan sistem sanitasi yang sehat demi kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis. Dan dalam rangka pelestarian sumberdaya air sehingga dapat memenuhi hajat hidup masyarakat serta untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peruntukannya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 243,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Domestik; 16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kebijakan dan Skala Nasional Pengubahan Limbah; 17. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Jawa Timur; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 8); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2011 tentang Konservasi Sumber Daya Air (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 15); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor 2); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013 Nomor 6);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat, Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat, Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Industri, Izin Pembuangan Air Limbah Domestik, Hak dan Kewajiban, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang akan diubah Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Udara
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan udara bersih dan sehat yang merupakan hak setiap orang maka kualitas udara harus dijaga dan di pelihara melalui upaya pengendalian pencemaran udara. perkembangan pembangunan di kota kendari semakin pesat yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara perlu upaya pengendalian kualitas udara. untuk memberikan arah dalam pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Kendari.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengendalian pencemaran udara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, perindungan mutu udara, pengendalian pencemaran udara terdiri dari bagian pengendalian, pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Diatur mengenai pengawasan, beban pembiayaan dari upaya pengendalian pencemaran udara dan/atau gangguan, ganti rugi atas kegiatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kerugian yang timbul bagi pihak lain sebagai akibat dari kegiatan tersebut. Diatur mengenai kewenangan dan tugas yang diberikan kepada penyidik atas tindak pidana yang dimaksud dalam peraturan ini dan disertai dengan sanksinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa setiap perusahaan harus dapat menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, sesuai dengan Iingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaannya;bahwa upaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha
dan masyarakat;bahwa untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan di daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi
semua pihak;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup;Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;Pengelolaan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;Pengelolaaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;Tata Cara Perekrutan Anggota Forum TJSLP;Tata Cara Pengelolaan;Penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;Laporan Penggunaan Dana Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;Pengawasan;Penghargaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Penyimpanan Sementara dan/atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun merupakan bagian dari usaha menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan juga merupakan pemenuhan hak asasi manusia;
b. bahwa usaha atau kegiatan mengumpulkan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dilakukan oleh masyarakat perlu adanya pengaturan untuk melindungi lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain dari bahaya, pencemaran dan/atau kerusakan baik secara langsung maupun tidak langsung yang ditimbulkan oleh limbah bahan berbahaya dan Beracun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
9. Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan LimbahBahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah;
15. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
16. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Provinsi/Kabupaten/Kota;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2006, Nomor 4/E);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 3/D) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 4/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 08);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 4/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10).
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
a. penyelenggaraan perizinan yang meliputi:
1. izin penyimpanan sementara limbah B3; dan
2. izin pengumpulan limbah B3 sekala daerah.
b. pengawasan pengelolaan limbah B3;
c. pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3; dan d. pembinaan.
Bupati berwenang menerbitkan izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3 skala daerah; Penerbitan izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3, diberikan dan ditandatangani Bupati atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya; Penerbitan izin ditembuskan kepada Menteri dan Gubernur;
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan perizinan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati;
Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan Penebangan, Peredaran Dan Perdagangan Kayu Dolken
ABSTRAK:
Kayu pada hutan merupakan sumber kehidupan masyarakat yang harus diperhatikan sehingga lingkungan hidup serasi, selaras dan seimbang, guna terciptanya keseimbangan hidup antar manusia dan lingkungannya. Tingginya pemakaian kayu dolken yang tidak terkendali yang menyebabkan kerusakan hutan dan banjir sehingga kondisi ini harus dicegah dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian pada hutan.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terkahir dengan PP No. 3 Tahun 2008; Permenhut No. P.41/Menhut-II/2014; Permenhut No. P.42/Menhut-II/2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang larangan penebangan, peredaran, dan perdagangan kayu dolken dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, dan, tujuan. Diatur juga tentang ruang lingkup pelarangan. Diatur mengenai hak dan kewajiban setiap orang/badan. Diatur pula tentang penggunaan penyangga bangunan, larangan setiap orang/badan, pembinaan dan pengawasan. Diatur mengenai kewenangan dan tugas yang diberikan kepada penyidik atas tindak pidana yang dimaksud dalam peraturan ini dan disertai dengan sanksinya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat