Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penegakan Disiplin Dan Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi dilingkungan pemerintah daerah, perlu ditingkatkan semangat etos kerja Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah dituntut untuk melaksanakan manajemen kepegawaian dengan efektif serta menciptakan budaya kerja yang dapat menunjang terwujudnya reformasi birokrasi;
c. bahwa salah satu strategi dalam meningkatkan semangat etos kerja PNS adalah dengan penegakan disiplin PNS dan pemberian penghargaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Penegakan Disiplin dan Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri Sipil;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 53 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan pemberian penghargaan, serta pemantauan kinerja PNS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan hukum dan penegakan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum, perlu menegaskan kedudukan dan kewenangan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Untuk menjamin terwujudnya penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Daerah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak tumpang tindih, perlu meningkatkan sinergitas antar Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan Satuan Polisi Pamong Praja;
Dalam rangka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan perundang-undangan di Daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan pedoman kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; Permendagri No. 11 Tahun 2009; Permenhukham No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, meliputi: Kedudukan, Tugas dan Wewenang; Sekretariat PPNS; Hak dan Kewajiban; Syarat dan Pengangkatan; Pelantikan dan Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji; Mutasi dan Pemberhentian; Pengangkatan Kembali; Kartu Tanda Pengenal; Pelaksanaan Operasional Pejabat PPNS Daerah; Kode Etik Pejabat PPNS Daerah; Tata Kerja; Penegakan Kode Etik Pejabat PPNS Daerah; Pengaduan; Pembinaan; Pakaian dan Atribut; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem dan prosedur pelaksanaan tugas Pejabat PPNS Daerah; tambahan penghasilan; pelaksanaan operasional; Tim Kehormatan Kode Etik; Tim Pembina Pejabat PPNS Daerah; pakaian dan atribut Pejabat PPNS Daerah; , diatur dengan Peraturan Walikota.
Pejabat PPNS Daerah yang telah diangkat sebelum perda ini berlaku tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai.
PNS yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi Pejabat PPNS Daerah tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan perda ini.
Kartu Tanda Pengenal yang sudah ada sebelum Perda ini berlaku, dalam waktu 6 (enam) bulan wajib disesuaikan berdasarkan Perda ini.
15 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENEGAKAN DISIPLIN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi dilingkungan pemerintah daerah, perlu ditingkatkan semangat etos kerja Pegawai Negeri Sipil
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-undang Nomor 26 Nomor 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan ini berisi tentang, subyek yang diatur dalam peraturan ini, prosedur penegakan disiplin mulai dari pemanggilan hingga upaya yang dapat ditempuh apabila terjadi keberatan terhadap putusan yang telah diambil oleh majelis. Serta pemberian penghargaan bagi PNS yang dianggap berprestasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepegawaian Daerah
ABSTRAK:
Otonomi khusus pada Provinsi Papua memerlukan kebijakan kepegawaian untuk menjawab permasalahan khusus melalui pemenuhan kebutuhan peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kualitas orang asli Papua di bidang kepegawaian.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang kepegawaian daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai prinsip, tujuan, ruang lingkup, perencanaan kebutuhan pegawai daerah, perencanaan kebutuhan PNS dan PPPK, penerimaan PNS dan PPPK, dan pengembangan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Penjelasan: 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penegakan Perda secara optimal dan berkepastian hukum, maka perlu didukung Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang profesional;
Dalam rangka mewujudkan PPNS yang Profesional, maka keberadaan, tugas dan kewenangan serta tata kerja PPNS perlu diatur secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 257 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat PPNS.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; Permendagri No. 11 Tahun 2009; Permenhukham No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil, meliputi: Tujuan; Kedudukan, Tugas dan Wewenang ; Tata Kerja; Sekretariat PPNS; Hak dan Kewajiban; Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah; Mutasi dan Pemberhentian; Tanda Pengenal; Pakaian dan Atribut; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaksanaan Operasional PPNS; Penegakan Kode Etik PPNS; Pengaduan; Pembiayaan; Sanksi dan Ketentuan Disiplin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Bungo No. 5 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembentukan Sekretariat PPNS, Struktur Organisasi, tugas, fungsi serta kewenangannya; tim pembina PPNS Daerah; tim kehormatan kode etik di Kabupaten, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Besaran uang insentif dan tata cara pemberian uang insentif dan/atau tambahan penghasilan; Kode Etik PPNS dan Penegakan Kode Etik PPNS; pakaian dinas dan atribut PPNS; pelaksanaan operasional, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Perbup sebagai peraturan pelaksanaan Perda ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab Kolaka No. 3 Tahun 2018 No Registrasi 3/81/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2017, perlu meninjau kembali nomenklatur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kolaka yang ada
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 29 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 5 Tahun 2017
Ketentuan Pasal 2 huruf e angka 2 dan angka 3 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA
3
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor
1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 63);
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Pasal 4 tentang Susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sangat dibutuhkan dalam rangka penyidikan tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan tentang kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu diatur dan disesuaikan dengan perkembangan kekinian sehingga dapat meningkatkan tertib hukum dalam mewujudkan profesionalisme Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Provinsi Bengkulu. Peraturan Daerah Tingkat I Propinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu dicabut dan
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 43 Tahun 2012, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 31 Tahun 2009, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 5
Tahun 2016, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
No. 6 Tahun 2010, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
No. 20 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS, hak dan kewajiban PPNS, pakaian dan atribut PPNS, mutasi PPNS, pendidikan dan pelatihan PPNS, kode etik PPNS, pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan yang dilakukan PPNS, penyidikan PPNS, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi PPNS, pembiayaan pelaksanaan tugas penyidikan, serta sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan PPNS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Tingkat I Propinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Ketentuan lebih lanjut sebagai peraturan pelaksanaan atas Peraturan
Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak
diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 23 hlm, Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 79 Tahun 2017
kepegawaian - aparatur sipil negara - analis jabatan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 79, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Kecamatan Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang berbasis pada kinerja pada Kecamatan maka dibutuhkan analisis jabatan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdayaguna dan berhasil guna. Bahwa berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, PermenPANRB No. 33 Tahun 2011, Permendagri No. 35 Tahun 2012, PermenPANRB No. 25 Tahun 2016, Perka BKN No. 12 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2016, Perbup Dharmasraya No. 66 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Susunan Organisasi 3. Analis Jabatan 4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 35 Tahun 2017
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, BD.2017/NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
ABSTRAK:
a..bahwa petunjuk teknis penyelenggaraan rapat atau pertemuan di luar kantor telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015, namun dalam pelaksanaannya dipandang perlu dilakukan perubahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.23 Tahun 2014;3.PP No.58 Tahun 2005
;4.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 ;5.Perwal No.36 Tahun 2015
terdapat dalam pasal 3a
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat