Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 Nomor 217).
Dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum.
Kabupaten Gunung Mas, maka dipandang perlu menambah penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Gunung Mas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2006. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2008. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor 123), yang telah beberapa kali diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2012 Nomor 183);
b. Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabuapten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 Nomor 203);
c. Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 Nomor
217);
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA BANDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah di sektor perbankan, telah dibentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung. Dengan terbitnya peraturan perundang-undangan baru terkait pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1999; UU No 21 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006; POJK No 20/POJK.03/2014; POJK No 4/POJK.03/2015; PERDA Kota Bandung No 15 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung yaitu Ketentuan diantara angka 4 dan angka 5 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 4a, dan angka 15 diubah, Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan ayat (2) dihapus, Ketentuan ayat (4) Pasal 11 diubah 1 huruf yaitu huruf f dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf i, Ketentuan ayat (3) Pasal 13 ditambah satu huruf yakni huruf c, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 23 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 24 diubah dan ditambah satu ayat yakni ayat (4), Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 27 diubah, Ketentuan huruf c dan huruf g Pasal 37 diubah, dan ditambah satu huruf yakni huruf I, Ketentuan ayat (3) Pasal 39 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 40 diubah, Ketentuan Pasal 41 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), Ketentuan ayat (1) Pasal 43 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, dan dihapus 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), Ketentuan ayat (1) Pasal 45 diubah, Ketentuan Pasal 46 diubah, Ketentuan Pasal 47 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 48 diubah, Ketentuan ayat (2) huruf d, huruf e dan ayat (6) Pasal 49 diubah, dan dihapus 1 (satu) ayat yakni ayat (5), Ketentuan Pasal 56 dan 57 diubah, Ketentuan Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 dihapus, Ketentuan ayat (3) Pasal 64 diubah, dan ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), (5) dan (6), Ketentuan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2) dan diubah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), Ketentuan ayat (2) huruf f, ayat (5) Pasal 66 diubah, dan ayat (4) dihapus, Ketentuan ayat (2) Pasal 67 dihapus, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 68 diubah, Ketentuan Pasal ayat (2) Pasal 69 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 70 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan investasi daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan yang memiliki prospek cukup besar dalam meraih laba, maka dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan BI No. 2/27/PB/2000; Perda Prov. Kalsel No. 11 Tahun 2008; Perda Prov. Kalsel No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2009; Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2012; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013.
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan Penambahan Penyertaan Modal;
c. Penambahan Penyertaan Modal;
d. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
e. Pengawasan;
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2016
badan hukum - perubahan bentuk perusda badan kredit menjadi pt lembaga keuangan mikro demak sejahtera
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Demak, telah didirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Demak dalam rangka menggali potensi sumber keuangan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga memberikan konstribusi bagi perekonomian daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank Perkreditan Rakyat dalam menjalankan usahanya wajib memperoleh izin prinsip dan izin usaha dari Bank Indonesia, sehingga guna menyesuaikan dengan undang-undang tersebut, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Demak bertransformasi menjadi Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Kabupaten Demak dan seusai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan usahanya serta Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Kabupaten Demak yang bergerak di bidang LKM perlu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan guna mengoptimalkan pengelolaan perusahaan daerah terutama berkenaan dengan kompetensi permodalan dan peningkatan daya saing, bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) kabupaten Demak diubah menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 89 Tahun 2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014; Perda Kabupaten Demak No. 8 Tahun 2012; Perda Kabupaten Demak No. 10 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum yang menjelaskan definisi daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati, dll
2. Maksud dan Tujuan
3. Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Kedudukan
4. Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan
5. Asas, Fungsi, Tugas dan Usaha
6. Cakupan Wilayah Usaha
7. Modal
8. Saham
9. Organ PT. LKM Demak Sejahtera
10. RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi
11. Kepegawaian
12. Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran dan Laporan Tahunan
13. Penggunaan Laba
14. Penggabungan dan Peleburan
15. Transformasi LKM menjadi BPR
16. Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan
17. Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti Rugi
18. Pembinaan
19. Kerjasama
20. Pembubaran
21. Ketentuan Peralihan
22. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Daerah Tingkat II Demak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang menyangkut PT. LKM Demak Sejahtera diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga PT. LKM Demak Sejahtera.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 4 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Bulungan No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bulungan (PERSERODA)
PERUBAHAN KETIGA PERDAKAB BULUNGAN NO. 5 TAHUN 2009 – PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KAB. BULUNGAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Peraturan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat sebagai acuan dalam meningkatkan ketahanan dan daya saing Bank Perkreditan Rakyat melalui penguatan modal, penataan kepemilikan dan peningkatan kualitas pengurus. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan merupakan salah satu alat kelengkapan ekonomi daerah dibidang keuangan dan perbankkan yang didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah disegala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.03/2014; Perdakab. Bulungan No. 5 Tahun 2009
eraturan Daerah ini mengatur tentang: Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2009 Nomor 5) yang telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah: 1) Di antara angka 9 dan angka 10 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 9a; 2) Ketentuan Pasal 2 diubah; 3) Ketentuan Pasal 6 diubah; 4) Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 14 diubah; 5) Di antara huruf g dan huruf h Pasal 15 disisipkan 1 (satu) huruf; 6) Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 16 diubah; 7) Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah; 8) Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); 9) Ketentuan ayat (2) Pasal 34 diubah; 10) Ketentuan ayat (3) Pasal 35 diubah; 11) Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 37 diubah; 12) Ketentuan Pasal 43 diubah; 13) Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 46 diubah; 14) Ketentuan ayat (3) Pasal 50 diubah; 15) Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah; 16) Ketentuan Pasal 52 diubah; 17) Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 53A. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Tahun 2016 - 2020
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Cabang Banggai Laut, sangat membantu Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mendukung kelancaran perputaran perekonomian yang ada di Kabupaten Banggai Laut, sehingga perlu melakukan investasi berupa Penyertaan Modal; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan Modal Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Tahun 2016 – 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan investasi Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulteng. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Sulteng yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yakni mulai Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020, dengan besarnya modal sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
7 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2013, Undang-Undang Nomo 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
Dalam rangka kerja sama antar Desa dan pelayanan usaha antar Desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.
Badan Usaha Milik Desa merupakan sebuah badan usaha bercirikan desa yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
19 HLM; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemkab Sumenep kepada PT Wira Usaha Sumekar
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya · untuk menambah pendapatan daerah dengan memperhatikan faktor pengamanan kekayaan daerah, perlu mengatur ketentuan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada PT. Wira U saha Sumekar dalam suatu Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 _ tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah• Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara· Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor · 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5877);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 756);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang lnvestasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4698);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelola
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sumenep Tahun 2008 Nomor 15);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4
Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas Wira Usaha
Sumekar (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep
Tahun 2008 Nomor 16);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 11
Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal (Lembaran
Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2008 Nomor
15).
Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah kepada PT. Wira Usaha Sumekar adalah merupakan pendapatan asli daerah · dan disetor ke Kas Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan kembali atas organ dan kepegawaian PDAM Kabupaten Tabalong. PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 1 Tahun 1993 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi, dan Kepegawaian PDAM dan beberapa ketentuannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan, sehingga perlu diganti, dan membentuk Perda tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Tabalong.
Dasar Hukum : UU Nomor 8 Tahun 1965, UU Nomor 8 Tahun 1965, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, Keputusan Mendagri Nomor 50 Tahun 1999, Perda Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 1990.
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong, meliputi : Ketentuan Umum; Organ PDAM; Pegawai; Dana Pensiun; Asosiasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat