PEMBENTUKAN KECAMATAN RANTAU BAIS KABUPATEN ROKAN HILIR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Rantau Bais Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan
efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, dipandang perlu melakukan penataan
kembali wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten
Rokan Hilir dan dengan luas dan terisolirnya sebagian
wilayah Kecamatan Tanah Putih serta dalam rangka
mempercepat pelaksanaan pembangunan,
penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu
membentuk kecamatan baru dalam wilayah administratif
Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Daerah kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kedudukan dan Tugas Pokok Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini berisi tentang pembentukan kecamatan Rantau bais kabupaten Rokan Rilir
dalam rangka meningkatkan efektifitas dan
efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 11 Tahun 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM HAJI MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Pembentukan Rumah Sakit Hqji Medan dilandasi oleh perjalanan historis dari peristiwa musibah terowongan Muassim di Mina Saudi Arabia, yang kemudian atas usul Presiden Republik Indonesia pada Tahun 1991 agar membangun Rumah Sakit Haji, maka pada Tanggal 28 Februari 1991 dibentuk Yayasan Rumah Sakit Haji Medan dengan Akte Notaris Alina Hanum Nomor 5 Tahun 1998 yang peresmiannya dilakukan pada tanggal O4 Juni 1992 oleh Presiden Republik Indonesia. Urusan kesehatan merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi berkaitan dengan pelayanan dasar, maka untuk menghindari kevakuman/stagnasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara melakukan penanganan dan pengelolaan urusan kesehatan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Yayasan Rumah Sakit Haji Medan Provinsi Sumatera Utara.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
13, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7SS/MENKES/ PE,R/IV/2011;
23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008;
24. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008;
25. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi, Kepegawaian dan Pengangkatan, Eselonisasi, Tata Kerja, Pembiayaan dan Aset,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 25 Tahun 2012.
12 Hlmn; Penjelasan 6 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pengembangan Dan Pemanfaatan Kesenian
ABSTRAK:
bahwa dengan berkesenian orang dapat memperhalus budi pekerti dan menumbuhkan pemikiran untuk berperilaku arif dan bijaksana serta menghasilkan karya seni yang berguna bagi pengembangan kesenian pada generasi selanjutnya, oleh sebab itulah kesenian yang hidup ditengah masyarakat dan kesenian hasil buah karya masyarakat perlu menjadi perhatian bersama antara pemerintah daerah, dan seluruh warga masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kesenian.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kesenian, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pemangku Kepentingan Kesenian
Bagian Ketiga : Karakteristik Kesenian Tradisional
Bagian Keempat : Karakteristik Kesenian Nontradisional
3. Perlindungan, Pengembangan Dan Pemanfaatan:
Bagian Kesatu : Perlindungan
Bagian Kedua : Pengembangan
Bagian Ketiga : Pemanfaatan
4. Dewan Kesenian Daerah;
5. Upaya Pelestarian Kesenian Daerah;
6. Sanggar Seni;
7. Penghargaan/Anugerah Seni;
8. Peranserta Masyarakat Dan Pelaku Usaha Dalam Memajukan Kesenian Tradisional Daerah;
9. Ketentuan Khusus;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ABSTRAK:
Untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Belitung Timur dalam menerapkan Standar Pelayanan Minimal dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 6 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pelaksanaan dan penetapan standar pelayanan minimal. SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, SPM diterapkan pada urusan pemerintahan wajib yang berakaitan dengan pelayanan dasar. Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari Pemerintah Daerah sesuai dengan standar/ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip-prinsip SPM yaitu konsensus, sederhana, nyata, terukur, terbuka, terjangkau, akuntabel dan bertahap. Peraturan Daerah ini sebagai dasar hukum dalam penyusunan dan penetapan SPM SKPD sesuai lingkup tugas dan fungsinya serta sebagai pentunjuk teknis dan acuan bagi SKPD dalam penyusunan SPM sesuai lingkup dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan hak semua warga Negara, sehingga penyelenggaraan pendidikan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan bagi semua, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global yang diselenggarakan dalam suatu pendidikan bermutu, terencana dan berkesinambungan;
Kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu perlu dipenuhi melalui pemerataan, perluasan akses, relevansi, peningkatan mutu dan daya saing serta penguatan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebijakan pendidikan bermutu Provinsi Jambi dan kebijakan pendidikan nasional;
Sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010, Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerah serta menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan dalam suatu Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan, meliputi; Ruang Lingkup; Asas, Fungsi, Tujuan dan Tanggung Jawab; Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; Perpindahan Jalur dan Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; Pendanaan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan; Peran Dunia Usaha dan Industri; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Standar Pelayanan Minimal Pendidikan; Pengawasan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Semua ketentuan yang berkaitan dengan Penyelenggaran pendidikan yang sudah ditetapkan sebelum peraturan daerah ini diundangkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
Ketentuan teknis pelaksana sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 49 selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan.
28 hlm,; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2), Pasal 33 huruf m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Kepala Desa yang bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
34 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.16 Tahun 2012; Perda Kaltim No.7 Tahun 2013.
Laporan Realisasi Anggaran 2013: a) Pendapatan Rp 11.631.697.051.829,88 b) Belanja Rp 13.780.244.907.476,98 c) Pembiayaan Rp 3.198.903.975.359,34 d) Surplus/defisit Rp 1.050.356.119.713,24
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab Pasuruan Tahun 2014 No 11, TLD 278
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelayanan pemakaman diperlukan perbaikan dan penyesuaian penyelenggaraan pelayanan pemakaman;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Daerah diberikan kewenangan untuk menggali dan menggunakan potensi sumber-sumber penerimaan di Daerah dalam bentuk Pajak dan Retribusi Daerah guna mewujudkan kemandirian Daerah yang otonom;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan pemakaman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (Lembaran Negara Tahun 1977
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3107);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3258)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5145);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4738);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 119);
18. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2008 Nomor 04);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 209) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 30 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 30);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2011 Nomor 03);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Retribusi Pelayanan Pemakaman; Penggolongan Tempat Pemakaman; Pengelolaan, Penunjukan dan Penetapan; Pemakaman Penggalian, Pemindahan Jenazah atau Kerangka Jenazah; Perizinan; Persyaratan; Pemeliharaan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaranya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Pembayaran Retribusi; Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemberian Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi/Sanksi; Kadaluarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 12 Tahun 1981 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan Tahun 1982 Seri B Nomor 2/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 14 Tahun 1990 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan Tahun 1991 Seri B Nomor 9/B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAB. KLATEN NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan terhadap jasa yang telah diberikan Pemerintah Daerah kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan Jasa Umum, Pemerintah Kabupaten Klaten telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Umum Daerah ”Bagas Waras” Kabupaten Klaten, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu diadakan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011
46
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat