BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Tanah Laut No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat sebagai pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) dengan meningkatkan mutu dan distribusi air bersih maka perlu realisasi rehabilitasi jaringan pipa, rehabilitasi sambungan
rumah dan pengembangan jaringan air minum dengan pengadaan watermeter ;
Bahwa dalam rangka mendukung pendanaan untuk rehabilitasi dan pengembangan jaringan air minum, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu melakukan penambahan penyertaan modal ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang – Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2009;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; TUJUAN; BENTUK DAN BESARAN PERNYATAAN MODAL; PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL; PENGAWASAN; BAGI HASIL KEUNTUNGAN; PELAPORAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran
ABSTRAK:
Untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan dalam menunjang perekonomian daerah diperlukan peran serta bank perkreditan rakyat yang memegang teguh prinsip kehati-hatian secara serasi, selaras, dan seimbang dengan berbagai unsur pembangunan antara lain melalui penggabungan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran Dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang, paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak didirikan dilakukan peleburan atau penggabungan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat diperlukan pengaturan mengenai Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat hasil penggabungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Penggabungan, Peralihan Aset, Hak, Kewajiban dan Kepegawaian, Nama dan Logo, Kekayaan Perumda, Kegiatan Usaha, Bentuk Badan Hukum, Kedudukan Kantor Pusat dan Kantor Cabang, Jangka Waktu Berdiri, Modal Dasar dan Modal yang Disetor, Organ dan Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya,, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, Penggunaan, Kepailitan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 13), dicabut.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Saham, Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Daerah dan Deviden; Bentuk dan Jumlah Penyertaan Modal; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, dinyatakan bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMN dan/atau BUMD. Penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD. Menindaklanjuti Pasal 21 ayat (2) dan ayat (5) PP No. 54 Tahun 2017, penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kab. Kutai Timur No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Kutai Timur No. 2 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Penyertaan Modal Daerah; Dividen atas Penyertaan Modal; Pelaporan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kepada Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Di Provinsi Kalimantan Selatan Serta Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Bank Perkreditan
Rakyat merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan
bagi masyarakat terutama untuk meningkatkan kemampuan
permodalannya melalui kredit usaha yang diberikan;
bahwa untuk meningkatkan pendapatan pelaku Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah serta dalam rangka memperkuat struktur permodalan
dan meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat
di Kalimantan Selatan dalam melayani permintaan kredit masyarakat,
Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan penyertaan modal
dan penambahan penyertaan modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah di Provinsi Kalimantan Selatan
serta Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan
Rakyat Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor
4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 27 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah di Provinsi Kalimantan Selatan Serta Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2010, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Penambahan Penyertaan Modal;
4. Pelaksanaan Penyertaan Modal;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2010.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014
PERUSAHAAN DAERAH - BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
Daerah dan meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang
perbankan serta guna meningkatkan kinerja perusahaan
daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7
Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus sudah tidak sesuai
dengan perkembangan sehingga perlu diatur kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
Kabupaten Kudus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk badan hukum dan tempat kedudukan, asas, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, organ PD BPR Bank Pasar, kewenangan Bupati, dewan pengawas, direksi, pegawai, dana pensiun, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, struktur organisasi dan tata kerja, pembinaan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama dan pengadaan barang/jasa, pembubaran, ketentuna peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2005 dicabut.
52 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO. .., TLD NO. ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan pengelolaan PDAM yang sehat dalam rangka pelayanan air bersih kepada masyarakat dan menyikapi pertumbuhan perekonomian daerah serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu merehabilitasi dan meningkatkan sarana PDAM Kabupaten Banggai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.48 Tahun 2016; Perda 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp4.043.881.000,- (Empat milyar empat puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai yang bersumber dari hibah non kas dari Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, pemerintah pusat menganggarkan hibah non kas kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada pemerintah pusat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mendukung Tusi PDAM Tirta Sembada dalam peningkatan pelayanan air bersih, perlu dukungan modal baik berupa barang maupun uang; Pemanfaatan dan Pengelolaan Modal PDAM Tirta Sembada berjalan secara efektif dan Efisien, perlu disusun pedoman pengelolaan PDAM Tirta Sembada
Dasar Hukumnya adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1950; UU o 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004 UU No 23 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 48 Tahun 2016; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 19 Tahun 2013; Perda No 19 Tahun 2013 ; Perda Kab Sleman No 9 Tahun 2017; Perda Kab Sleman No 1 Tahun 2019
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Sumber Modal; Pengelolaan Modal;Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Halaman: 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sistem penyediaan air minum dan sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat terhadap penyediaan air minum maka diperlukan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala. Berdasarkan ketentuan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Prinsip Operasional Perusahaan;
4. Penganggaran;
5. Bentuk Penyertaan Modal;
6. Tata Cara Penyertaan Modal;
7. Jumlah dan Sumber Penyertaan Modal;
8. Tata Cara Pencairan;
9. Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban;
10. Pengawasan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat