Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Prinsip Operasional Perusahaan; 4. Penganggaran; 5. Bentuk Penyertaan Modal; 6. Tata Cara Penyertaan Modal; 7. Jumlah dan Sumber Penyertaan Modal; 8. Tata Cara Pencairan; 9. Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban; 10. Pengawasan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat