Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu membuat pengaturan mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-undang
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 9 Tahun 2007
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SORONG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 8 Tahun 1987; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 22 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 62 Tahun 1990; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 25 Tahun 2004; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 21 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 1 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.
-
-
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2005 Tentang Penundaan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12, 13, 14, 15, 17, 18 Dan 19 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007
PENYEBUTAN - KEPALA DESA MENJADI RIO - DESA MENJADI DUSUN - DUSUN MENJADI KAMPUNG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2007/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEBUTAN KEPALA DESA MENJADI RIO, DESA MENJADI DUSUN DAN DUSUN MENJADI KAMPUNG
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dimana daerah dapat menggunakan penyebutan desa dengan nama lain.
Sesuai dengan sejarah yang pernah terjadi di Kabupaten Bungo, bahwa penyebutan Rio pernah diberlakukan yang menunjukkan karakteristik daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun dan Dusun Menjadi Kampung, meliputi: Pemberian Gelar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2007.
Dengan berlakunya Perda ini, maka segala ketentuan yang ada mengenai penyebutan Kepala Desa, Desa dan Dusun harus disesuaikan dengan Perda ini.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
A. Bahwa Kebijakan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Kabupaten Katingan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri;
B. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2003;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KEDUDUKAN, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB III : PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN;
BAB IV : KEANGGOTAAN;
BAB V : LARANGAN, TINDAKAN PENYIDIKAN; PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU;
BAB VI : ASPIRASI MASYARAKAT;
BAB VII : RAPAT DAN TATA TERTIB;
BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2007
bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, bantuan pemerintah, bantuan pemerintah daerah;
UU No.34 Tahun 2000, UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; KEUANGAN DESA; SUMBER PENDAPATAN DESA; ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA; PELAKSANAAN ANGGARAN; PEMBINAAN/PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. Bahwa berang Milik Daerah merupakan
kekeyaan daerah yang diperoleh melalui beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lain yang sah wajib dikelola berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparan dan
keterbukaan.
efisiensi,
ekuntabilitas, dan kepastian nilai:
B. Bahwa Barang Milik. Daerah wajib dimanfaatkan secara efektif, efisien dan optimal dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintehan daerah;
c. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, bahwa pengelolaan barang milik Daerah diatur calam Peraturan Deerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b. c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 lentang
Pambentukan Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik indonesia
Tahun 1959 Nomor 74: Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomar 1822):
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043):
3. Undang-Undang Nomor & Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Nagara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38.
Tambehan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041} sebagalmana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lemberan Negara Republik Indonesia Nomor
3041}
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keangan Negara (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2003 Nomor 47.
Tambahan Lembaran Indonesia Nonor 4286):
Negara Republik
5. Uncang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara [Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambehan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4355):
6. Undang-Undang Nomor 1D Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara
Repubiik
Indonesia Tahun 2004 Namor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomar
125. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahen Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548):
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 1971 Nomor 59.
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesai Nomor 1957):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69.
Tambehan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan
Daerah delam
Pelaksanaan
Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023):
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik / Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
13. 13
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503):
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577):
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun
2005 Nomur 140, Tambahan Lemberan Negara Republik Indonesia Nomor 4578):
16. Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang
Pengelolaan
Barang
Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609):
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahen Dorah Provinsi dan Pemerintehan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4737):
18. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi
Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, tambehan Lombaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Presidon Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadsan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan umum, sebagaimans diubah dengan
19. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36
Tahun 2005 :
20. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tate Cara Penjualan Rumah Negeri;
21. Reputusan Presiden Nomor 81 Tehun 1982 tentang Perubahan Ates Keputusan Presiden
Nomor 134 Tahun 1974 tentang Peribahan
Penetapan Status Bumah Negeri,
22. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2003 lentang Pedoman Pelaksansan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 120, Tambahen Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
4330),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
24. Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis
Pengelolean Barang Milik Daerah :
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomer 153
Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Daerah yang Dipisahkan :
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
BAB IV : PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
BAB V : PENGADAAN
BAB VI : PENERIMAAN DAN PENYALURAN
BAB VII : PENGGUNAAN
BAB VIII : PEMANFAATAN
BAB IX : PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
BAB X : PENILAIAAN
BAB XI : PENGHAPUSAN
BAB XII : PEMINDAHTANGANAN
BAB XIII : PENATAUSAHAAN
BAB XIV : PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XV : PEMBIAYAAN
BAB XVI : SANKSI
BAB XVII : KETENTUAN LAIN LAIN
BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2007.
Pada saat berlakunya peraturan Daerah ini. semua peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah yang bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tidak berlaku
ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah ini wajib ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan Daerah ini diundangkan.
51
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat