Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sipatana
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas serta memenuhi aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Utara, serta bedasarkan penilaian pembentukan kecamatan baru hasil Pemekaran Kecamatan Kota Utara telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Sipatana termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah dan pusat pemerintahan, kewenangan kecamatan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2011.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 19 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - DESA RAWA MEDANG - DESA SUNGAI PENOBAN - DESA RAWANG KEMPAS - DESA LUBUK LAWAS - DESA SUNGAI BADAR - KECAMATAN BATANG ASAM
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2011/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA RAWA MEDANG, DESA SUNGAI PENOBAN, DESA RAWANG KEMPAS, DESA LUBUK LAWAS DAN DESA SUNGAI BADAR KECAMATAN BATANG ASAM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksankan tugas pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Desa Sri Agung, Desa Suban, Desa Lubuk Bernai dan Kelurahan Dusun Kebun perlu dilakukan pemekaran Desa dimaksud dengan membentuk Desa Lubuk Lawas dan Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Batang Asam sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam satu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Rawa Medang, Desa Sungai Penoban, Desa Rawang Kempas, Desa Lubuk Lawas, dan Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Rawa Medang, Desa Sungai Penoban, Desa Rawang Kempas, Desa Lubuk Lawas, dan Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran, dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Pendapatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2011 No.19/TLD No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan
Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah anggaran
berakhir.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang 25 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008,Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah tiga kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun
2008,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun
2010,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun
2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan keuangan
memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA UEMAKUNI DI KECAMATAN AMPANA TETE
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan perlu membentuk desa pada Dusun Uemakuni;
bahwa Dusun Uemakuni Desa Balanggala Kecamatan Ampana Tete dipandang memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Uemakuni Kecamatan Ampana Tete;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 26 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Uemakuni Kecamatan Ampana Tete dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan ibu kota; batas wilayah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 19 Tahun 2011
PERDA Kota Madiun No. 27 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 19 TAHUN 2011
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir, sehingga dipandang perlu diatur dalam PERDA.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.2 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.66 Tahun 2001; PP No.69 Tahun 2010; Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Kepmendagri No.130-67 Tahun 2002.
dalam PERDA ini diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, dan tata cara pemungutan. Diatur tentang pengelolaan dan penetapan lokasi parkir, instansi pemungut, pembinaan serta pengawasan pelaksanaan peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat