Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Ende
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah perlu diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang merupakan upaya terpadu untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi,sosial,budaya, dan kelestarian lingkungan ; bahwa penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dapat terlaksana dengan baik di Kabupaten Ende, apabila terjalin suatu hubungan yang sinergis antar pemerintah Daerah, perusahaan dan masyarakat untuk dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Ende;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.19 Tahun2003; UU No.25 Tahun2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.47 Tahun 2012; PP No.47 Tahun 2012; Permen BUMN No per-05/MBU/2007; Permensos No.13 Tahun 2012.
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Maksud dan Tujuan; BAB IV Asas dan Prinsip TJSP; BAB V Hak dan Kewajiban Perusahaan Serta Perusahaan Pelaksana TJSP; BAB VI Program dan Bidang Kerja TJSP; BAB VII Kelembagaan TJSP; BAB VIII Masyarakat Sasaran TJSP; BAB IX Pembiayaan TJSP; BAB X Fasilitas TJSP; BAB XI Kewajuban Pemerintah Daerah; BAB XII Peran Serta Masyarakat; BAB XIII Pengawasan Evaluasi dan Pelaporan; BAB XIV Penghargaan; BAB XV Sanksi Administratif; BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
19 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2019
BAHWA USAHA MIKRO MEMILIKI PERAN DAN KEDUDUKAN YANG STRATEGIS DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN INDONESIA GUNA MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR DISUSUN ATAS DASAR DEMOKRASI EKONOMI YANG BERKEADILAN SOSIAL BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945;
BAHWA USAHA MIKRO PERLU DIBERDAYAKAN MELALUI PENGEMBANGAN IKLIM USAHA YANG SEHAT, PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN USAHA SEHINGGA MAMPU MENINGKATKAN KEDUDUKAN, PERAN DAN POTENSI USAHA MIKRO DALAM MEWUJUDKAN PERTUMBUHAN EKONOMI, PEMERATAAN DAN PENINGKATAN PENDAPATAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENGUATAN USAHA MIKRO; PEMBINAAN USAHA MIKRO; PENGEMBANGAN USAHA MIKRO; PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO; PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN; PERLINDUNGAN USAHA MIKRO; PENUMBUHAN IKLIM USAHA BAGI USAHA MIKRO; KEMITRAAN; PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
37 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan-Koperasi, UMKM
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2021/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa usaha mikro merupakan salah satu
pendorong perekonomian daerah yang mampu
memperluas lapangan kerja dalam rangka
pemerataan dan peningkatan pendapatan
masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa untuk mengoptimalkan peran usaha mikro
dalam perekonomian daerah diperlukan
keberpihakan pemerintah daerah dengan
memberikan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan usaha mikro;
c. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum
dalam memberikan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan usaha mikro di daerah diperlukan
pengaturan yang dapat menjamin keberlangsungan
usaha mikro;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Terdiri dari 70 pasal, 12 bab yaitu ketentuan umum, kemudahan usaha mikro, perlindungan, pemberdayaan, pengembangan usaha, koordinasi dan pengendalian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kemitraan dan bidang usaha, pemberian insentif, penyediaan pembiataan bagi usaha mikro, penyelenggaraan inkubasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
mengatur mengenai kemudahan, pelrindungan, dan pemberdayaan usaha mikro
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bertujuan untuk pembangunan berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat maupun masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu sistem perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi program;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Sijunjung diperlukan pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
Perda ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud dan Tanggung Jawab
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Bab V Pelaksanaan TJSLP
Bab VI Program TJSLP
Bab VII Hak dan Kewajiban Perusahaan
Bab VIII Forum TJSLP
Bab IX Tim Koordinasi Pelaksanaan Program TJSLP
Bab X Penghargaan
Bab XI Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi
Bab XII Pelaporan
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Peran Serta Masyarakat
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2001.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan dan dengan tidak adanya kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan perlu disesuaikan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kab. Pemalang No. 8 Tahun 2015; Perda Kab. Pemalang No. 13 Tahun 2016, dan Perda Kab. Pemalang Nomor 23 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kewenangan penerbitan SIUP, pelimpahan kewenangan penerbitan SIUP, masa berlakunya SIUP, retribusi penggantian SIUP yang hilang atau rusak, pembinaan kepada pemilik SIUP, peringatan kepada pemilik SIUP, pembatalan dan tidak berlakunya SIUP, keberatan atas data dalam SIUP, sanksi atas pelanggaran terkait SIUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum sudah tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum.
UUD NRI 1945; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2006
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat