PMK No. 32/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol
PMK No. 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pancabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 Tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/Atau Cukai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.07/2015
PMK No. 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (13) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN No. 4999); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpu No. 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 87, TLN No. 6485); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE. PPN dimaksud dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri. Selain itu diatur pula ketentuan mengenai Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud, Pelaku Usaha PMSE, Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa, Jumlah PPN yang harus dipungut oleh Pemungut PPN PMSE, bukti pungut PPN atas PPN yang dipungut, Penyetoran PPN yang dipungut, Pelaporan atas PPN yang dipungut, dan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
-
-
12 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2013
PMK No. 213/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai, Penerimaan Negara yang Berasal Dari Penerimaan Denda Administrasi atas Pengangkutan Barang Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.010/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 36/PMK.010/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) Dari Negara Thailand dan Vietnam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015
PMK No. 41/PMK.03/2020 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Impor Dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.04/2011
PMK No. 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
Mengubah :
PMK No. 177/PMK.011/2011 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
PMK No. 137/PMK.04/2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
KMK No. 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 129/PMK.011/2013, BN 2013/ NO 1125; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015
PMK No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
Diubah dengan :
PMK No. 16/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Mengubah :
PMK No. 175/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
PMK No. 146/PMK.011/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
PMK No. 224/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
PMK No. 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat