PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenkominfo No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
Diubah dengan
Permenkominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/7/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/02/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation
Mencabut
Permenkominfo No. 15/PER/M.KOMINFO/9/2005 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 5/PER/M.KOMINFO/2/2007, BN 2007/KOMINFO.GO.ID; 8 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2007.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/P/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007
Permenkominfo No. 22/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 Tentang Tata Cara Perizinan Dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 15/P/M.KOMINFO/4/2007, BN 2007/KOMINFO.GO.ID; 2 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2007.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenkominfo No. 38/PER/M.KOMINFO/9/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/04/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi
Mencabut
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kewajiban Pelayanan Universal
Permenkominfo No. 15/P/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 22/P/M.KOMINFO/3/2007, BN 2007/KOMINFO.GO.ID; 3 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2007.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007
Permenkominfo No. 22/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Permenkominfo No. 15/P/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 17/P/M.KOMINFO/6/2006, jdih.kominfo.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Telah Memiliki Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Siaran Nasional untuk Televisi dari Departemen Penerangan dan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang Telah Memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Penyelenggarann Siaran Televisi Berlangganan dari Departemen Penerangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2006.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/9/2005 Tahun 2005
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenkominfo No. 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Diubah dengan
Permenkominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Perhubungan Nomor 44 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Izin Pengusahaan Jasa Titipan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 20/PER/M.KOMINFO/10/2005, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024
Penyelenggaraan - Pelayanan Publik - Ramah Kelompok Rentan
2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 11, BN 2024 (680); 47 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kualitas pelayanan publik yang
berkeadilan, nondiskriminasi, ramah, dan setara bagi
kelompok rentan serta meningkatkan pelibatan kelompok
rentan, diperlukan panduan penyelenggaraan pelayanan
publik yang ramah bagi kelompok rentan
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres Nomor 47 Tahun 2021; Permenpan Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan Nomor 39 Tahun 2022
PEraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan publik bagi kelompok rentan yang meliputi:
a. penyandang disabilitas;
b. orang lanjut usia;
c. wanita hamil;
d. anak-anak; dan
e. korban bencana alam dan bencana sosial; pembinaan serta pemantauan dan evaluasi; penghargaan dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat