Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi
salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan
dan pembangunan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI;
BAB XII
TATA CARA PERUBAHAN TARIF;
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIV
SANKSI PIDANA;
BAB XV
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN;
BAB XVI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XVII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XIX
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XX
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXI
PENYIDIKAN;
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2010
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menyesuaikan Perda Kabupaten Polewali Mandar tentang Pajak Hiburan dengan UU tersebut.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.10 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek, dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan penghitungan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2010.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Polewali Mamasa No.5 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 94
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Hasil Perkebunan Yang Diangkut Keluar Masuk Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka penertiban peredaran hasil bumi/produksi perkebunan yang diangkut keluar masuk wilayah Kabupaten Mukomuko dan untuk meningkatkan Pendapahn Asli Daerah (PAD) melalui Pos Pelayanan Terpadu dan Pos Lintas dalam Kabupaten Mukomuko perlu ditetapkan jenis dan nilai Retribusi Hasil Perkebunan. sehingga, perlu diatur Peraturan Daerah Tentang Retribusi Hasil Perkebunan Yang Diangkut Keluar masuk daerah dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nonnr 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; undang-undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008.
Materi Pokok: Objek Retribusi hasil perkebunan yang diangkut keluar masuk daerah berupa konpditi antara lain sebagai berikut: 1. Karet 2. Kelapa sawit (keluar daerah) 3. Kopi 4. Kelapa 5. Kayu manis 6. Lada 7. Kakao (biji kering) 8. Pinang (bijikering) L Kemiri (bijiKering) 10. Jengkol 11. Cengkeh 12. Kapuk
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan sebelum Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PMDN No.5 Tahun 2018 Pasal 18 Ayat (1) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2018
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 1993; PP No.91 Tahun 2010; PP No.74 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; Perpres No.5 Tahun 2015; PMDN No.5 Tahun 2018; Perda Kaltim No.1 Tahun 2011; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.7 Tahun 2011; Pergub Kaltim No.8 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan sebelum Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB; Ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.47 Tahun 2017
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan titik
berat pada Daerah Kabupaten, maka perlu
pendayagunaan seluruh potensi Pendapatan
Daerah baik dari sektor pajak, retribusi dan
sumber-sumber lain yang sesuai dengan
kewenangan Pemerintah Daerah ;
b. bahwa diserahkannya sebagian urusan Pemerintah
di bidang Kepariwisataan kepada Daerah
berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 4 Tahun 1995, perlu segera
dilakukan langkah-langkah pembinaan
Operasional sehingga setiap kegiatan
Kepariwisataan yang ada di Daerah dapat
berkembang pesat dan terarah ;
c. bahwa guna pengembangan sektor kepariwisataan
harus dibarengi dengan upaya pembinaan
penertiban dan pengawasan terhadap obyek-obyek
wisata di Daerah Kabupaten Konawe Selatan dalam
upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
d. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, huruf
b dan huruf c di atas, maka ditetapkan dalam
Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3684);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2005
tentang P en gelolaan K eu angan D aerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia
Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE
SELATAN TENTANG RETRIBUSI TEMPAT
REKREASI DAN OLAHRAGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat No. 12 Tahun 2012
a. bahwa berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah Provinsi Papua Barat tentang Retribusi
Daerah harus disesuaikan dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 yang merupakan
jenis pungutan Provinsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut huruf a di atas perlu menetapkan
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang
Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah,
Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan
Kota Sorong sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999
tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah,
Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan
Kota Sorong sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemeritahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2009
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan
Jasa Ketatausahaan di Provinsi Papua Barat.
2. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2009
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Provinsi Papua
Barat.
3. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2009
tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Provinsi Papua Barat.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2011
a. bahwa Pajak Reklame merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Reklame dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK PAJAK; 3.DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN; 5.PENETAPAN; 6.TATA CARA PEMBAYARAN; 7.MASA PAJAK; 8.TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; 9.PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK DALAM HAL-HAL TERTENTU ATAS POKOK PAJAK/ ATAU SANKSINYA; 10.TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK; 11.KETENTUAN PENYIDIKAN; 12.KEDALUWARSA PENAGIHAN; 13.SANKSI ADMINISTRASI; 14.KETENTUAN PIDANA; 15.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7
Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2022 NOMOR 1 SERI B
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBEBASAN POKOK PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRATIF BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan stimulasi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan melaksanakan ketertiban administrasi penyelesaian tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, perlu memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung karena jabatannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pokok pajak terutang sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011, danPeraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020.
PEGUB ini mengatur mengenai Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama meliputi Ketentuan Umum, Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Beserta Sanksi Administratif Untuk Kendaraan Bermotor Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dan Asal Luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Sanksi Administratif Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Nomor Polisi BN, Tata Cara, Pendelegasian Wewenang, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 127
huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan
Retribusi Rumah Potong Hewan. Dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat
akan kebutuhan daging yang aman, sehat, utuh dan halal
(ASUH),perlu adanya pemeriksaan terhadap ternak yang
akan dipotong (Pemeriksaan antemortem) dan pemeriksaan
setelah dipotong (Pemeriksaan postmortem).
Bahwa tarif retribusi pemotongan terhadap pelayanan
rumah potong hewan tidak sesuai lagi dengan keadaan saat
ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong
Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa; Pembinaan dan Pengawasan; Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Daging; Tata Cara Pemotongan Hewan; Ketentuan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Tabalong Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 09)
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Kos
ABSTRAK:
bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat tinggal, berlindung, dan bernaung termasuk rumah hunian sementara diantaranya meliputi Rumah Kos yang wajib dilindungi keberadaannya oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin harkat dan martabat kemuliaan masyarakatnya serta keharmonisan lingkungan di wilayahnya.
bahwa dengan semakin meningkatnya urbanisasi di Kota Semarang seiring dengan berkembangnya berbagai macam fasilitas di bidang pendidikan, perdagangan, jasa pemerintahan dan fasilitas lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal di Rumah Kos dalam kurun waktu tertentu. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian usaha Rumah Kos, maka perlu adanya pengaturan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah Kota Semarang No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum
Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup
Pengelolaan Rumah Kos
Larangan
Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
Peran Serta Masyarakat
Ketentuan Penyidikan
Ketentuan Pidana
Ketentuan Peralihan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat