Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa pemberian akte kelahiran kepada setiap anak dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi;
UU No.27 tahun 1959, UU No.4 Tahun 1979, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, PP No.79 Tahun 2005, Perda No.5 Tahun 2000
PERUBAHAN ATAS PASAL3, PASAL 8 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTE CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2007.
3 HALAMAN DAN 2 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang izin usaha perikanan
ABSTRAK:
a bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Perikanan telah dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Perikanan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2000 Nomor 45) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2009.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000
2 Halaman
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN.2022/No.159, peraturan.go.id: 16 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PELAKSANA PERJALANAN DINAS LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK:
Agar perjalanan dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, DPRD, Aparatur Sipil Negara, dan pelaksa perjalanan dinas lainnya.
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019
5. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
7. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019
14. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2017
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Ruang Lingkup Perjalanan Dinas
3. Bab III : Prinsip Perjalanan Dinas
4. Bab IV : Perjalanan Dinas Jabatan
5. Bab V : Biaya Perjalanan Dinas Jabatan
6. Bab VI : Penganggaran dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas
7. Bab VII : Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas
8. Bab VIII : Pengendalian Internal
9. Bab IX : Ketentuan Lain Lain
10. Bab X : Ketentuan Peralihan
11. Bab XI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 8 Tahun 2008; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; Perda Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
4 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TENTANG KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi harus dilindungi;
b. bahwa dalam upaya memenuhi dan melindungi Hak Anak harus diintegrasikan dan dijabarkan dalam strategi pembangunan dan program yang berperspektif pada pemenuhan dan perlindungan hak anak secara terencana terpadu, menyeluruh serta berkelanjutan;
c. bahwa untuk menjamin pengakuan, pemenuhan dan perlindungan Hak Anak maka diperlukan komitmen dari Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha;
d. bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan membangun Kabupaten Layak Anak;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu mengatur Kabupaten Layak Anak dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 4 Tahun 1979;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 17 Tahun 2016;
UU No 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 ;
UU No 23 Tahun 2006;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 11 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 8 Tahun 2016;
PP No 33 Tahun 2012;
PP No 109 Tahun 2012;
PP No 61 Tahun 2014;
PP No 12 Tahun 2017;
kepres No 36 Tahun 1990;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 2 Tahun 2018;
Perpres No 25 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011;
Permenkes No 51 Tahun 2013;
Permensos No 21 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 12 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2014;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016.
Pengembangan KLA berasaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kebijakan Pengembangan KLA dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang meliputi:
a. tata pemerintahan yang baik;
b. nondiskriminasi;
c. kepentingan terbaik bagi anak;
d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak; dan
e. penghargaan terhadap pandangan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan tata kelola
pemerintahan yang baik, perlu menjalankan anggaran
secara disiplin dan pengelolaan keuangan yang taat
pada asas termasuk dalam hal pemulihan Kerugian
Daerah melalui penyelesaian tuntutan ganti Kerugian
Daerah;
b. bahwa agar dalam penyelesaian tuntutan ganti
Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dapat berjalan efektif, efisien, tertib dan dapat
·dipertanggt1·ngje:wabkan meka perlu diatur tentang
pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti Kerugian
Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun
20T8 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
atau Pejabat Lain dan guna meninjau kembali
Peraturan Bupati Semarang Nomor 57 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Ganti
Kerugian Daerah atas Bararrg Milik Daerah yang telah
diasuransikan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan yang ada, maka perlu mengatur tata
cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti Kerugian
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan penyelesaian tuntutan kerugian daerah, informasi, verifikasi dan pelaporan hasil verifikasi, penyelesaian tuntutan kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, kedaluwarsa, penghapusan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, keterkaitan sanksi tuntutan kerugian daerah dengan sanksi lainnya, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
DI KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa negara berkewajiban untuk menjamin hak
konstitusional setiap orang untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepasitian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
b. bahwa negara bertanggungjawab terhadap
pemberian bantuan hukum bagi orang miskin
sebagai perwujudan akses terhadap keadilan;
c. bahwa pengaturan mengenai bantuan hukum yang
diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada
terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c ,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kabupaten
Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4932);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum
4. Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum
5. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
6. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
7. Pendanaan
8. Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban Anggaran
9. Pengawasan
10. Larangan
11. Sanksi
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat