Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2007

Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN ATAS PASAL3, PASAL 8 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTE CATATAN SIPIL

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
13 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2007
Tanggal Berlaku
13 Juli 2007
Sumber
LD.2007/NO.2, TLD No.2, LL KAB.SAMBAS: 5 HLM
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan