Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan dan Standar Biaya Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan di Kabupaten Jepara Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraruran Menteri Kesehatan No 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penggunaan transport lokal bagi petugas kesehatan yang bersumber Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Bantuan Operasional Kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu diatur penggunaan dan standar biaya Dana Alokasi Khusus (DAK] Non Fisik Bidang Kesehatan di Kabupaten Jepara; bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan dan Standar Biaya Kegiatan dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Kesehatan Kabupaten Jepara Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan dan Standar Biaya Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
PERBUP Kab. Magelang No. 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019
Mengubah :
PERBUP Kab. Magelang No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Deputi Bidang Administrasi dan Pengelola Istana Kementerian Sekretrariat Negara Nomor B-10/Setpres/D-1/KK.08/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 Hal : Permohonan Peran Serta Bidang Kesenian Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2019 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah a.n. Gubernur Jawa Tengah Nomor : 556/00/4244/ tanggal 4 Juni 2019 Perihal : Permohonan Peran Serta Bidang Kesenian Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Magelang ditugaskan untuk mengisi rangkaian acara dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2019 dengan menampilkan seni tradisional soreng di Istana Negara;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pergelaran seni tradisional soreng di Istana Negara, perlu dukungan penganggaran sehingga Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 52);22. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 7);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 51);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 36);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 53);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 10);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 23);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang 10 Tahun 2013 tentang retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 34);29. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 54);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 13);
31. Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 47) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019 Nomor 22).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan kelima atas Perbup Magelang No 47 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2019
PERDA Kab. Banjarnegara No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjanegara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PERDA - Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2019/No.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah
yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang
Kesatuan Bangsa dan Politik, dan optimalisasi
penanganan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman,
Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Sub
Urusan Bencana di Kabupaten Banjarnegara, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu
diubah kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 213), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 265);
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 24 Tahun 2019
PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2019/No.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara No. 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagai landasan bagi Aparatur Sipil Negara yang wajib menyampaikan harta kekayaan dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 54 Tahun 2019 tentang Penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara tanggal 22 Februari 2019 menyampaikan LHKASN secara online melalui siharka.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permenpan-rb No. 52 Tahun 2014; Pergub No. 39 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pendaftaran laporan harta kekayaan aparatur sipil negara, penerimaan LHKASN, pengelolaan LHKASN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019 NOMOR 22 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 10 ayat (2) PP No 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 58 Tahun 2005; PP No 19 Tahun 2016; PP No 36 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya, Pembayaran Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya, Pengendalian Internal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan
Masyarakat Di Kelurahan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pembangunan
sarana dan prasarana kelurahan dan
pemberdayaan masyarakat
di kelurahan,
Pemerintah mengalokasikan anggaran dalam
dana alokasi umum tambahan Tahun Anggaran
2019 untuk kegiatan pembangunan sarana dan
prasarana kelurahan dan pemberdayaan
masyarakat di Keluran. Agar tertib administrasi dalam
pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan
prasarana kelurahan dan pemberdayaan
masyarakat di kelurahan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu adanya petunjuk pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130
Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 8 Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
PENGANGGARAN; BAB III
PELAKSANAAN ANGGARAN; BAB IV
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2019
14 Halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 25, BN 2019/NO. 1684; PERATURAN.GO.ID: 16 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan negara
yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya
sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola
dengan baik dan efisien;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimaa dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Negara; Pengelolaan teknis dan Administrasi Barang Milik Negara; Optimalisasi Barang Milik Negara; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat