Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PENGELOLAAN APLIKASI PERENCANAAN E-MUSRENBANG KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Lembaran Daerah Nomor 273
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN APLIKASI PERENCANAAN E-MUSRENBANG KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 55 ayat (5), pasal 56 ayat (5), pasal 57 ayat (5), pasal 101 ayat (4), pasal 102 ayat (5) dan pasal 103 ayat (5) Peraturan Walikota Bima Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Aplikasi Perencanaan EMusrenbang Kota Bima.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 17 Tahun 2007;
UU No. 26 Tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2008;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 54 Tahun 2010;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2003;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 9 Tahun 2010;
PERDA Kota Bima No. 4 Tahun 2012;
PERWALI Bima No. 55 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Kedudukan; Pengelolaan Aplikasi E-Musrenbang; Tahapan dan Mekanisme Pengusulan Kegiatan; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
-
-
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 51 TAHUN 2012 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Walikota Malang Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, perlu menyesuaikan
Peraturan Walikota Malang Nomor 51 Tahun 2012
tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
a. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Malang Nomor 51 Tahun 2012
tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kabupaten Malang
dengan Kota Malang Provinsi Jawa Timur;
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2012
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang
Nomor 4);
peraturan ini mengenai uraian tugas pokok , fungsi dan tata kerja dinas perindustrian dan perdagangan . peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan Pasal 26 ; perubahan ketentuan pasal 30
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2016.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 12 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN ATAS PERTURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Lembaran Daerah Nomor 270
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERTURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pergeseran Anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagai dasar pelaksanaan dalam hal Pemerintah Daerah memperoleh OAK Tahun Anggaran 2016 setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah menganggarkan .. DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 3 Tahun 2008;
PERWALI Bima No. 46 Tahun 2015.
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 12 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Jabatan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru, maka guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas perlu ditindaklanjuti dengan menjabarkan tugas pokok dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru sebagai pedoman kerja.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru yang terdiri atas 7 Bab dan 50 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, maka guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas perlu ditindaklanjuti dengan menjabarkan tugas pokok dan fungsi dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarbaru sebagai pedoman kerja.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tugas Pokok dan fungsi serta urauan tugas Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarbaru yeng terdiri atas 7 Bab dan 43 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 10 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2014-2018
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Lembaran Daerah Nomor 268
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2014-2018
ABSTRAK:
a. Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2014-2018 telah ditetapkan;
b. Dalam perkembangannya terdapat saran dan perbaikan yang konstruktif sehingga perlu adanya
perbaikan dan penyempurnaan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2014-2018;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2014-2018.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 17 Tahun 2007;
UU No. 14 Tahun 2008;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 6 Tahun 2008;
Perpres No. 29 Tahun 2014;
Permen PAN-RB No. PER/9/M.PAN/5/2007;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
PERDA Kota Bima No. 9 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 10 Tahun 2013;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2014;
PERWALI Bima No. 10 Tahun 2015.
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2014-2018 (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 212) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2014-2018
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 10 Tahun 2016
PERWALI Kota Bau-Bau No. 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Baubau Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kota Baubau Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjunjung tinggi kesejahteraan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia di kelurahan mandirian Kelurahan dalam pengelolaan pembangunan, Pemerintah Kota Bau-Bau bertekad terus melanjutkan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Bau-Bau yang merupakan kebijakan Desentralisasi Fiskal pada Tingkat Kelurahan yang pendanannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bau-Bau Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa untuk suksesnya pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu didukung dengan Pedoman Petunjuk Teknis pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Prinsip Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
BAB IV Kedudukan dan Pelaksanaan PPMK
BAB V Ketentuan Peralihan
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat