Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2016

Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Jabatan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru yang terdiri atas 7 Bab dan 50 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Jabatan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
22 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.11
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan