Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INTEGRASI PROGRAM KERJA BERBASIS DESA/KELURAHAN MELALUI SMART KAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, perlu diambil langkah-langkah untuk mensinergikan dan mengintegrasikan program kerja dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi secara terpadu;
b. bahwa setiap program kerja dan kegiatan dirumuskan secara komprehensif dan integral agar dapat meningkatkan fungsi pemerintah dalam bidang pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, budaya, dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat;
c. bahwa rumusan program kerja dan kegiatan harus mampu mengakomodasi semua kepentingan lapisan masyarakat terutama di tingkat desa/kelurahan, sehingga perlu melibatkan peran serta pemerintah desa dan masyarakat di desa/ kelurahan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Integrasi Program Kerja Berbasis Desa/ Kelurahan Melalui Smart Kampung.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/D);
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan disusunnya peraturan Bupati;
3. Ruang Lingkup peraturan bupati ini;
4. Sasaran;
5. Pembinaan, Pendampingan dan Pengawasan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sebagai pelaksanaan Pasal 286 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Situbondo Tahun 2011-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012
Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 9);
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 22).
Perubahan RKPD Tahun 2016 merupakan perubahan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Situbondo dalamjangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek tahunan dalam rangka merealisasikan target kinerja tahun 2017;
b. bahwa target kinerja tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui APBD Kabupaten Blitar dan dukungan dari APBD Propinsi, APBN maupun investasi swasta/ masyarakat;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan b perlu menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara; 7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2016.
Menetapkan RKPD Tahun 2017 dalam bentuk Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir tanggal 31 Desember 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan (RKPD-P) Tahun 2016
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Permendagri No.18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017, RKPD Tahun 2017 dapat diubah dalam hal terjadi : (a) Perubahan kebijakan dan strategi baik di tingkat nasional maupun di tingkat pemerintah daerah yang tidak perlu merubah RPJMD; (b) Penambahan kegiatan baru yang tidak perlu merubah RPJMD; dan (c) terdapat perubahan dan/atau penambahan program baru pada RPJMD.
dasar hukum: UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 201 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.45 Tahun 2016; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.18 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.15 Tahun 2016; Perda No.4 Tahun 2012; Perda No.1 Tahun 2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai sistematikan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang terdiri dari : Pendahuluan Bab, Evaluasi Hasil RKPD Sampai Dengan Triwulan II, Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah dalam RKPD-P dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah memuat arah
kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen
Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan
dalam melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinambungan sesuai dengan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukamara Tahun
2013-2018);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun
2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB III
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017, Bupati harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tuban Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Seri E Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 21);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toban Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2012 Seri E Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014
Seri E Nomor 24);
Peraturan ini beisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. kedudukan;
3. maksud dan Tujuan;
4. Sistematika;
5. isi dan Uraian RKPD;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 18 Tahun 2016
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD 2016/NO.18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2016
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2016; Berdasarkan Peraturan Bupati Malinau Nomor 24 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016 terdapat Perkembangan yang tidak Sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran belanja sehingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Malinau Nomor 24 Tahun 2015 perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian; Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016 dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau; . Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2005 – 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011-2016; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau; . Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malinau Tahun 2012–2032; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Bupati Malinau Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah terakhir beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016; Peraturan Bupati Malinau Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016; Peraturan Bupati Malinau Nomor 24 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016.
Peraturan ini mengenai perubahan rancana kerja pemerintah daerah Kabupaten Malinau tahun 2016 disebabkan terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, menyebaban harus dilakukan pergeseran anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 768);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006
Nomor 6/A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 4 Seri A);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1
Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 2 Seri C);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Malang Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 3/E);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 4/E);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 – 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 1/E);
25. Peraturan Bupati Malang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 40/D), sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 37 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 43
Tahun 2008 tentang Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013
Nomor 6 Seri C);
26. Peraturan Bupati Malang Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 12 Seri E);
27. Peraturan Bupati Malang Nomor 37 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012 Nomor 4/D);
28. Peraturan Bupati Malang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 14 Seri D);
Perubahan RKPD Tahun 2016 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Tahun 2016, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2016, meliputi perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat