Peraturan Walikota (PERWALI) tentang GARIS SEMPADAN JALAN
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PASAL 124 PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BLITAR TAHUN 2011-2030, MAKA KETENTUAN MENGENAI GARIS SEMPADAN JALAN YANG MENJADI SALAH SATU KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DIMAKSUD DAPAT DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG GARIS SEMPADAN JALAN.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 1); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN DAN PERATURAN ZONASI KOTA BLITAR TAHUN 2017-2037 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 10).
KETENTUAN UMUM; TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP; GSJ DAN FUNGSI JALAN; PENETAPAN GSJ; PENGATURAN, PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN GSJ; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
19 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 469.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JARINGAN TRAYEK ANGKUTAN KOTA
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan sarana angkutan penumpang
umum, maka perlu menata rute jaringan trayek angkutan kota pada semua jaringan trayek angkutan kota di Kota Tidore Kepulauan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota di Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyelenggaraan jaringan trayek angkutan kota, kewajiban membayar tarif pelayanan yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Walikota untuk penumpang angkutan kota, dan Kepala Dinas bertanggung jawab dalam penyelenggaraan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap jaringan trayek.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
4 Halaman, Lampiran: 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk menyediakan ruang publik bagi masyarakat untuk berolahraga, upaya pendidikan lingkungan hidup dan upaya mengurangi pencemaran udara guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan nyaman serta sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan, maka perlu melaksanakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor {Car Free Day) sebagai area untuk pejalan kaki dan aktivitas lainnya; bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day), maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Peiaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor {Car Free Day) di Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013;. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Walikota Semarang Nomor 72 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat mengenai penambahan satu klausul mengenai Bab VIA yakni berkaitan dengan larangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Parkir Elektronik
ABSTRAK:
- Dalam rangka peningkatan PAD dari sektor Retribusi Perparkiran, serta pengembangan pengelolaan parkir secara elektronik perlu disusun Perwali untuk mengatur tentang pelaksanaan Parkir Elektronik;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 1 Tahun 2004;
- UU Nomor 15 Tahun 2004;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 22 Tahun 2009;
- UU Nomor 28 Tahun 2009;
- UU Nomor 12 Tahun 2011;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2012
- Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan pengembangan pengelolaan perparkiran secara elektronik;
- Tarif parkir dengan menggunakan parkir elektronik mengacu pada besaran tarif parkir sebagaimana Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- Bagi pengguna kendaraan yang tidak dapat menunjukkan tiket/ karcis parkir dan telah menunjukkan dokumen kelengkapan dokumen akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000 untuk Sepeda Motor dan roda tiga, Rp100.000 untuk Mobil dan sampai dengan Rp200.000 untuk Mobil Barang Besar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
4 halaman (6 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 9B Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Ciptro dan Kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pedoman terhadap seluruh kegiatan pemanfaatan ruang dan pembangunan di Kawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Cipto dan Kawasan Alun-alun Kota PekaJongan di KelurahanKauman Kecamatan PekaJongan Timur maka perlu disusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBLJ Kawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Cipto dan Kawasan Alun-alun Kota Pekalongan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011, Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) serta untuk kepentingan pengendalian pemanfaatan ruang, perlu menetapkan Rencana Tata Bangunan dan LingkunganKawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Cipto dan Kawasan Alun-alun Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Tata Bangunan dan LingkunganKawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Cipto dan Kawasan Alun-alun Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
Peraturan ini memuat mengenau landasan yuridis pembangunan Jalan Hayam Wuyuk, Dr. Cipto dan Kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1120 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
Setiap pelaksanaan kegiatan dan/atau usaha
pada umumnya akan menimbulkan gangguan
keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
lalu lintas dan angkutan jalan. dalam rangka melindungi keamanan,
keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan
jalan bagi masyarakat kota Banjarbaru terhadap
dampak kegiatan usaha tersebut, diperlukan Analisis Dampak Lalu
Lintas. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat
(4)Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota
Banjarbaru, perlu diatur mengenai Analisis Dampak
Lalu Lintas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang
Analisis Dampak Lalu Lintas.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun· 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.14Tahun
2006; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 75 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Jenis Andalin dan Kriteria Ukuran Minimal Andalin; Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Persetujuan Andalin; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 57 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD 2017/No.51 E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fungsi Dan Status Jalan Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat