Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DAN ASET TIYUH
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunanTiyuh,dibutuhkan pengelolaan kekayaan dan aset Tiyuhyang baik dan benar sehingga dapat berjalan secara terarahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
3.Undang-UndangNomor12 Tahun 2011;
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
Tentang pedoman pengelolaan kekayaan dan aset tiyuh, barang milim tiyuh yang berasal dari kekayaan asli milik tiyuh, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendatapan dan Belanja Tiyuh (APBTiyuh) atau perolehan Hak lainnya yang sah. rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfataan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Tiyuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
22 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa di kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 43 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012; Perda kab Kendal No 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan memberikan batasan istilah dalam pengaturannya. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umum dan khusus. Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten kendal Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2006 Nomor 14 Seri E Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permberhentian sementara Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Bupati.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, dijelaskan bahwa tata cara penyusunan peraturan di Desa diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 26 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 111 Tahun 2014, Permendagri No. 44 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2012 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2012 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan BPD
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ditinjaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah desa perlu dibentuk Badan Pemusyawatan Desa.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
mengatur pedoman pembentukan Badan Perwakilan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Kediri No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konsdtusi
Republik Indonesia Nomor l28/PUU-XII/2016 tanggzl 23
Agustus 2016 dan S r,rrat Edaran Menteri Dalam Negeri
tanggal 14 September 2016 Nomor l40l3476lsJ tentang
Penguatan Penyelenggaraan Pemer:intahan Desa terutama
pada angka t huruf c, Pemerintah l(abupaten Kediri segera
menyesuaika:n Peraturan Daerah mengenai Pemilihan
Kepala Desa dengan memuat persyaratan tambahan dalam
Peraturan Daerah tersebut dengan memperhatikan kearifan
lokal ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor
8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
1. Pasal 18 Ayat (6), Pasal 33 Ayat (1)Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1965 (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahtrn 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5a95);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55gZ)
sebagaimana beberapa kati telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5g, Tambahan
l,embaran Negara Republik 6. Indonesia Nomor 5g79); Peraturan pemerintah Nomor Tg Tahun 2005 tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor i65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 7. Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksar
2o 1 4 rentanr r"""'ffi::trt;:r#f,
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan L"efmfib,a?ra,n: .::I: Republik Negara Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pernerintah wo_o. 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia ,fahun
157, 2015 Nomor Tambahan L
Nomor 5717);
embaran Nega:ra Republik Indonesia
8. Peraturan presiden Nomor gT Tahun 2014 tentang Peraturaa pelaksanaan Undang_Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perat.r.ro perundang_
Undangan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2O92);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal'
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan
Keputusar Musyawarah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hulium Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20i5 Nomor 2036)
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa ( Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 8 dan Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 143 );
14, Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kediri (kmbaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 147);
1. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diantara huruf f dan huruf g
disisipkan 3 (tiga) huruf yakni huruf f.1, huruf f.2 dan huruf
f.3 serta huruf g dihapus,
2. Ketentuan Pa.sal 24 setelah ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat
lagi yakni ayat (4) A dan ayat (4) B
3. Ketentuan pasal 26 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan
1 (satu) ayat l,agi yakni ayat (1) A,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor
8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2017
Penyelenggaraan pemerintahan Desa pada hakikatnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk mewujudkan Desa yang maju, sejahtera dan demokratis. wilayah dan penduduk Kabupaten Tasikmalaya bercirikan perdesaan yang perlu dikelola dan diberdayakan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat Desa. dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, produk hukum daerah yang mengatur tentang Desa perlu disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Desa dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan dan Nama Desa
3. Penataan Desa
4. Perubahan Status Desa
5. Penyelenggaraan Pemerintah Desa
6. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa
7. Jenis dan Materi Muatan Peraturan Di Desa
8. Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa
9. Pembangunan Desa
10. Pembangunan Kawasan Perdesaan
11. Pemberdayaan dan Pendampingan Masyarakat Desa
12. Badan Usaha Milik Desa
13. Kerjasama Desa
14. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
15. Pembinaan dan Pengawasan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 19 Tahun 2000; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 23 Tahun 2000; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 10 Tahun 2001; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 13 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 14 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 6 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 5 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 6 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 12 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 10 Tahun 2013; Kabupaten Tasikmalaya No 11 Tahun 2013.
72 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menggali sumber pendapatan asli desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa, Desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa;
b. bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Desa bertujuan
untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat desa melalui peningkatan pendapatan dan memberikan kontribusi ekonomis kepada Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14
Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten
Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Pendirian BUM Desa;
BAB III Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa;
BAB IV Pembinaan dan Pengawasan;
BAB V Ketentuan Peralihan;
BAB VI Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2017.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 128/PUU-XIII/2015 tanggal 23 Agustus 2016 dan pengaturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak, perlu membentuk Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturah Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2015.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 57), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2015 diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa perlu dilakukan pembinaan dan penataan pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Permendagri No 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa
UUD 1945 Pasal 16 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No 42 Tahun 2007; Permendagri No.133 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015, Pemrndagri No. 1 Tahun 2016; dan Permendagri No. 44 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Kepala Desa, Badan Usaha Milik Desa, Pasar, Pasar Desa, Pasar Antar Desa, Pasar Tradisional, Retribusi Pasar Desa, Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa; Maksud dan Tujuan; Pembentukan; Pembangunan dan Pengembangan; Pengelolaan; Fasilitas dan Sarana Pendukung; Keuangan; Pertanggungjawaban; Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
- Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa pasar desa yang dikelola oleh masyarakat, BUMDesa, Badan Usaha Swasta atau pihak lain sebelum berlakuknya Perda ini wajib menyesuaikan ketentuan dengan Perda ini paling lambat 2 tahun sejak berlakuknya Perda ini, Pasar Desa yang dikelola langsung oleh Pemerintah Desa atau dikelola oleh pihak lain dan pengelolaannya belum terpisah dari manajemen Pemerintahan Desa wajib menyesuaikan dengan ketentuan Perda ini paling lambat 2 tahun sejak berlakuknya Perda ini, Pasar Desa yang telah selesai dibangun yang sumber dananya berasal dari anggaran Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten yang belum diserahkan kepada Pemdes paling lambat 2 tahun sejak berlakuknya Perda ini, wajib diserahkan kepada Pemdes dikecualikan yang telah ada perjanjian sebelumnya
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2017
perubahan atas peraturan daerah kabupaten gorontalo no. 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang Demokratis aman dan tertib, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu disempurnakan pengaturannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini di atur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Terdiri dari 26 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat