Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Pasuruan Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga EceranTertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, serta untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, perlu mengatur Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Bupati Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 17/MDAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata
Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 481);
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 634/MPP/Kep/ 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar di Pasar;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 237/Kpts/O.T.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor :239/Kpts/O.T.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An-Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor :465/Kpts/O.T.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim
Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor :40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
20. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun 2016.
Pupuk Bersubsidi terdiri atas Pupuk Anorganik dan Pupuk Organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk.
Pupuk Anorganik sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas Urea, SP-36, ZA dan NPK.
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun dan peternak yang telah tergabung dalam Kelompok Tani dan menyusun RDKK, dengan ketentuan :
a. Petani yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan sesuai areal yang diusahakan setiap musim gugur;
b. Petani yang melakukan usaha tani di luar bidang tanaman pangan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar setiap musim tanam; atau
c. Petambak dengan total luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam
Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2019
Kepegawaian, Aparatur NegaraKesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPendidikanPangan, Pertanian dan PeternakanJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 8, BN.2016/NO.1030,PERMENPAN.GO.ID ; 6 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan Dan Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa terjaminya penyediaan lahan pertanian berkelajutan sebagai sumber perkerja dan penghidupan bagi masyarakat,yang di pergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 41 Tahun 2009;UU No 16 Tahun 2013;UU No No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Perencanaan dan Penetapan ,Pengembangan ,Penelitian,Pemanfaatan,Pembinaan,Pengendalian,Pengawasan,Sistem Informasi,Perlindungan dan Pemberdayaan petani,Pembiayaan,Peran serta Masyarakat,Kerja sama Dan Kemitraan,Ketentuan Penyidik,Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, jdih.pareparekota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6373);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6373):
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283):
6. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2009 Nomor 4);
7. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Parepare Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 141) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Parepare Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2021 Nomor 2. Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 149);
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2021-2041 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2021 Nomor 1. Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 148);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN
BAB IV: PENGEMBANGAN
BAB V: PENELITIAN
BAB VI: PEMANFAATAN
BAB VII: PEMBINAAN
BAB VIII: PENGENDALIAN
BAB IX: PENGAWASAN
BAB X: PELAPORAN
BAB XI: SISTE3M INFORMASI
BAB XII: PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
BAB XIII: PEMBIAYAAN
BAB XIV: PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XV: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI: KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
-
-
83
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memanfaatkan dan melestarikan keanekaragaman hayati perlu diselenggarakan peternakan dan kesehatan hewan secara sendiri maupun terintegrasi dengan budidaya tanaman pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan, sebagai sumber daya hewan dan tumbuhan perlu dimanfaatkan dan dilestarikan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Serta berdasarkan UU No. 18 Tahun 2009, pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 2009; Uu No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 tahun 1950; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 82 tahun 2000; PP No. 28 tahun 2004; PP No. 48 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2012; PP NO. 95 Tahun 2012; PP No. 6 Tahun 2013; Perpres No. 30 tahun 2011; Perda kanbupaten Kebumen No. 1 tahun 2010; Perda Kabupaten Kebumen No. 23 Tahun 2012
1. Asas, Maksud dan Tujuan
2. Ruang Lingkup
3. Perencanaan
4. Kawasan Peternakan
5. Kesehatan Hewan
6. Kesejahteraan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
7. Otoritas Veteriner
8. Sumber Daya
9. Pemerbdayaan Peternak dan Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
10. Pengembangan Sumber Daya Manusia
11. Peneletian dan Pengembangan
12. Pembinaan dan Pengawasan
13. Pembiayaan
14. Sanksi Administratif
15. Ketentuan Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1986 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga di Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan petani;
b. bahwa dengan meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan resiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah menerapkan strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani dengan memperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim, serta segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN TERNAK KELUAR DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat