Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penvabutan Perda No.3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Materi muatan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah terkait Pencabutan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2007.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2007
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.8, TLD No. 8817
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
1. Ketentuan Umum;
2. Keanggotaan BPD;
3. Kelembagaan BPD;
4. Fungsi dan Tugas BPD;
5. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD;
6. Peraturan Tata Tertib BPD;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana; dan
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 31 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa
27 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan penjabarannya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Pemusyawaratan Desa, pelu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Pemusyawaratan Desa
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Peraturan Mentri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016;
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Dan Tujuan; BAB III Mekanisme Pengisian Keanggotaan BPD; BAB IV Peresmian Anggota BPD; BAB V Pemberhentian; BAB VI Kelembagaan APD; BAB VII Tugas, Fungsi Dan Kewenangan BPD; BAB VIII Hak, Kewajiban Dan Larangan Anggota BPD; BAB IX Laporan Kinerja BPD; BAB X Peraturan Tata Tertib BPD; BAB XI Pembinaan Dan Pengawasan; BAB XII Pendanaan; BAB XIII Ketentuan Lain-Lain; BAB XIV Ketentuan Peralihan; BAB XV Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Pemusyawaratan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 31 Ayat (2)
huruf (f) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa “Dalam
pelaksanaan Desentralisasi dilakukan penataan daerah
ditujukan untuk memelihara keunikan adat istiadat, tradisi
dan budaya daerah” dan Ketentuan Pasal 95 Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang
menyatakan bahwa : “Lembaga adat desa bertugas membantu
pemerintah desa sebagai mitra dalam memberdayakan,
melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai
wujud pengakuan adat istiadat masyarakat desa”, sehingga
perlu diatur lebih lanjut mengenai Pemberdayaan, Pelestarian,
Pengembangan Adat Istiadat serta Kelembagaan Adat Dayak
di Kabupaten Sukamara. Hasil Musyawarah Nasional II Dewan Adat Dayak
Se Kalimantan tanggal 2 sampai dengan 5 September 2006 di
Pontianak telah terbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga yang mengatur Hierarki dan sistem koordinasi Organisasi
Masyarakat Adat Dayak untuk bersinergi, mulai dari Majelis Adat
Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi, Dewan Adat
Dayak Kabupaten/Kota, Lembaga Pemangku Hukum Adat
(Kedamangan), Dewan Adat Dayak Kecamatan dan Dewan Adat
Dayak Desa/Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16
Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN, PENETAPAN DAN PENGUKUHAN LEMBAGA ADAT DAYAK;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DAMANG KEPALA ADAT;
BAB IV
HAK, KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN;
BAB V
MASA JABATAN DAMANG KEPALA ADAT;
BAB VI
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN DAMANG KEPALA ADAT;
BAB VII
PEMBERHENTIAN DAMANG KEPALA ADAT;
BAB VIII
SEKRETARIS DAMANG KEPALA ADAT;
BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB X
JENIS SANKSI;
BAB XI
BARISAN PERTAHANAN MASYARAKAT ADAT DAYAK;
BAB XII
MANTIR ADAT;
BAB XIII
HAK-HAK ADAT;
BAB XIV
HUKUM ADAT DAYAK;
BAB XV
PENGHARGAAN;
BAB XVI
PENDANAAN;
BAB XVII
KEARIFAN LOKAL DAN KEKHUSUSAN LEMBAGA ADAT DAYAK;
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2017
dasar pembentukan kementerian/lembaga/badan/organisasi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten bertanggung jawab
melaksanakan Pembinaan terhadap fungsionaris lembaga
kedamangan di daerahnya masing-masing; b. bahwa dalam rangka melakukan pembinaan dimaksud
Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan berupa
tunjangan/penghasilan tetap kepada fungsionaris lembaga
kedamangan guna meningkatkan kinerja fungionaris
lembaga kedamangan; c. bahwa terdapat perubahan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kapuas sehingga
perlu melakukan perubahan Pada Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten
Kapuas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 5 Tahun 1999;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016
Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak di
Kabupaten Kapuas (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas
Tahun 2015 Nomor 16), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 250 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa peraturan daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan perseroan terbatas penjaminan kredit daerah kalimantan barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Daerah ini memiliki 2 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 26 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyarawatan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 73 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, ketentuan
mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan
Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan
Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan
Permusyawaratan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Penjelasan 18 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Mempawah, perlu dilakukan perubahan dan atau penyempurnaan perangkat daerah sehingga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.23 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016
Perubahan Pasal 3, Pasal 16 huruf a dan b dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat