Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 266 ayat (2), Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017 merupakan pedoman dalam rangka menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Aggaran 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
12. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur 2015-2019;
16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sampang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2006 Nomor 7 Seri E);P
17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 7);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 12);
RKPD Kabupaten Sampang Tahun 2017 merupakan penjabaran dari arah kebijakan pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat kebijakan umum dan program pembangunan serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana dimaksud merupakan :
a. Landasan dan Pedoman Operasional bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) tahun 2017.
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dalam menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu
disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b. bahwa RKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan
sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD);
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah serta Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
PemerintahNomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, RKPD ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2014 Nomor 3 Seri D);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2006 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 8 Seri D);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan,Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
peraturan ini mengatur mengenai rencana kerja pemerintah daerah tahun 2017 . Pengaturan meliputi antara lain: Pasal 2
RKPD merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Sidoarjo dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada
tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Pasal 3
(1) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berisi programprogram
prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(2) RKPD disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU
DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN
BAB III : RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH BESERTA
KERANGKA PENDANAAN
BAB IV : PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH
TAHUN 2017
BAB V : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS
DAERAH
BAB VI : PENUTUP
(3) Uraian secara rinci RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah
Daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
yang merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan mengacu
pada Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Provinsi;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2014-2019 sebagaimana telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 7 Tahun 2014, merupakan perencanaan jangka
menengah yang harus dijabarkan ke dalam perencanaan
jangka pendek tahunan dalam rangka merealisasikan
target-target kinerja tahun 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 3);
9. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 95);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2000-2025;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2014-2019;
BAB l KETENTUAN UMUM,
BAB II RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH,
BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten Bombana Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, diperlukan penetapan Peraturan Pemerintah tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Peraturan Pemerintah ini mengamanatkan penyusunan dokumen perencanaan nasional dan dokumen perencanaan daerah, khususnya daerah tertinggal, yang dikenal sebagai Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT).
b. bahwa untuk menghadapi situasi sebagaimana disebutkan pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Bombana melakukan identifikasi penyebab ketertinggalan dengan menyusun Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA PPDT) Kabupaten Bombana Tahun 2015-2019. Dokumen ini memberikan gambaran tentang kebijakan dan strategi pembangunan daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada huruf a dan huruf b, diperlukan penetapan Peraturan Bupati Bombana tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten Bombana Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3851). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339).
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten Bombana Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Riset Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah daerah mernpunyai fungsi
menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan
fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi
pertumbuhan, sumber daya, dan jaringan ilmu pengetahuan dan
teknologi di wilayah pemerintahannya sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan
dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, untuk
mendukung perumusan prioritas dan berbagai aspek kebijakan
penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi, Pemerintah Daerah membentuk Dewan Riset Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Dewan Riset Daerah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi dan bidang tugas, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2016.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (2) Undang–Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2015-2019, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11
Tahun 2011 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016 dan Peraturan
Bupati Jembrana Nomor 51 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2016;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 35 Tahun 2015;
Lampiran Peraturan Bupati Jembrana Nomor 17 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 679), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2016.
eraturan Bupati Jembrana Nomor 17 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2016 Diubah.
76
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 22 Tahun 2016
PERUBAHAN - PERATURAN - BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR - NOMOR 21 - TAHUN 2015 - TENTANG - RKPD - KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR - TAHUN 2106
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 21 Tahun 2015 tentang RKPD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2106
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tatacara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Pasal 286 ayat (1)
Perubahan RKPD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :UU Nomor 17 Tahun 2003 ;UU No 37 Tahun 2003;UU No 25 Tahun 2004 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan PP UU No 2 tahun 2014 ;PP No 58 Tahun 2005 ;PP No 2 Tahun 2015; Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 54 Tahun 2010; Permendagri No 52 Tahun 2015;Perda No 17 Tahun 2007;Perda No 9 Tahun 2014;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 3 Tahun 2008;
Materi Pokok Dalam Peraturan ini adalah : Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2016 merupakan landasan dan
pedoman operasional bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dalam
menetapkan Perubahan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah (Renja SKPD) Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang No. 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam Tahun Anggaran 2016 perlu disusun dokumen perencanaannya, yang dipergunakan sebagai dasar penetapan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Seri E Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 01);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Tahun 2016- 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun
2014, Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 71).
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Lumajang untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2017 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 22 Tahun 2016
perubahan atas peraturan bupati no. 23 tahun 2015 tentang rencana kerja pemerintah daerah kabupaten boalemo tahun 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.267
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015, serta adanya Surat Edaran Menteri Keuangan RI No. SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan/Pemotongan Dana Alokasi Khusus Fisik Secara Mandiri Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2012; Perda Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2012; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2015; Perbup Boalemo No. 17 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo No. 23 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat