PENETAPAN BESARAN DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD) SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Penetapan Besaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa dalam Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Perda No. 7 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018, perlu menetapkan peraturan bupati tentang penetapan besaran dana desa dan ADD setiap desa dalam kabupaten bengkulu selatan.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Perpres No. 107 Tahun 2017, Permenkeu No. 50/PMK.07/2017, Permenkeu No. 199/PMK.07/2017, Perda No. 23 Tahun 2007, Perda No. 1 Tahun 2016, Perda No. 7 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang penetapan besaran dana desa dan ADD setiap desa dalam kabupaten bengkulu selatan. Dimuat ketentuan umum, penyaluran dana desa dan ADD, prioritas penggunaan dana desa, laporan realisasi, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 11 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 2, BN 2014/NO 635; ATRBPN; 21 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Tujuan Penyertaan Modal Daerah
- Penyertaan Modal Daerah
- Kewajiban PDAM
- Monitoring dan Evaluasi
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2, TLD No.2, LL kota Singkawang: 60 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa administrasi kependudukan memiliki nilai penting dan strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengelolaan administrasi kependudukan secara terkoordinir dan berkesinambungan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.39 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, UU No.40 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.37 Tahun 2009, PP No.9 Tahun 1975, PP No.27 Tahun 1983, PP No,31 Tahun 1994, PP No.37 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Perpres No.26 Tahun 2009, Kepres No.26 Tahun 2009, Kepres No.88 Tahun 2004, Permendagri No.11 Tahun 2010, Permendagri No.12 Tahun 2010, Permendagri No.18 Tahun 2010, Permendagri No.19 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Kriteria Penduduk; Hak dan Kewajiban Penduduk; Penyelenggara Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Penyidikan; Sansk Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
Pencabutan Perda No.11 Tahun 2003
39 halaman dan Penjelasan sebanyak 21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Serta Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Serta Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan PBB-P2; Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak; Prosedur Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Pajak dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 051 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2013 Nomor 33) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2009/NO.2 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pada Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Pergub No. 25 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai pada Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 25 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2009.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2014/NO. , TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 181 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Bupafi rfiengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemehntah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Piafon Anggaran Sementara Tahun 2014 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat pada tanggal 10 desember2013. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, periu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
12 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Kabupaten Tebo telah menetapkan setiap kebujakan dalam Peraturan Daerah;
Bahwa dalam rangka menegakkan kebijakan yang dimaksud, Pemerintah Kabupaten Tebo menetapkan penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan Penyidikan dan pengambilan tindakan kepada setiap pelanggarnya;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Perlu disesuaikan dengan Perkembangan hukum yang ada.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, meliputi; Kedudukan, Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Persyaratan dan Pengangkatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji; Mutasi dan Pemberhentian; Kartu Tanda Pengenal; Pelaksanaan Operasional Pejabat PPNS Daerah; Kode Etik Pejabat PPNS Daerah; Tata Kerja; Penegak Kode Etik Pejabat PPNS Daerah; Pengaduan; Pembinaan dan Pengawasan; Pakaian dan Atribut; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat PPNS Daerah yang telah diangkat sebelum Perda ini berlaku tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai.
PNS yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi Pejabat PPNS tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan Perda ini.
Kartu Tanda Pengenal yang sudah ada sebelum Perda ini berlaku, dalam waktu 6 (enam) bulan wajib diganti berdasarkan Perda ini.
13 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Gedung Islamic Center
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Gedung Islamic Center perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lebih tepat guna dan berdaya guna;
b. bahwa optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan Gedung Islamic Center perlu didukung dengan pendanaan yang memadai;
c. bahwa Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Gedung Islamic Center tidak lagi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi, sehingga perlu disesuaikan;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Gedung Islamic Center;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2013;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 25 Tahun 2008;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2012;
13. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 32 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 25 Tahun 2013;
Materi Pokok antara lain memuat tentang Pengelolaan; Pemanfaatan (( 1) Sarana dan prasarana Gedung Islamic Center dimanfaatkan untuk: a. kantor Pengelola dan kantor orgarusasi keagamaan; b. kantor instansi pemerintah dan swasta; dan c. kegiatan yang diselenggarakan secara insidentil. (2) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi: a. pendidikan dan pelatihan; b. workshop, seminar, sarasehan, diskusi, dan sejenisnya; c. pementasan, festival, dan lomba seni; d. pameran, promosi dan pemasaran produk unggulan dan sarana ibadah; e. prosesi wisuda, resepsi pernikahan, dan sejenisnya; dan f. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan nilai keislaman); Retribusi (( 1) Terhadap pemanfaatan sarana dan prasarana Gedung Islamic Center dikenakan retribusi.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bagi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kantor Pengelola dan kantor organisasi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a ); Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Gedung Islamic Center dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat