Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan PBB-P2; Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak; Prosedur Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Pajak dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat