Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang Atau Rusak Karena Keadaan Kahar (Force Majeure) Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 13, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang atau Rusak karena Keadaan Kahar (Force Majeure) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN No.6245), PP 28 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 N0.71, TLN No.6335), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Biaya Beban Paspor Hilang dan Biaya Beban Paspor Rusak dapat ditetapkan Rp0,00 (nol Rupiah). Warga Negara Indonesia yang mengalami keadaan kahar (force majeure) dapat diberikan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) berdasarkan permohonan dari wajib bayar serta harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang bersangkutan, sehingga dapat diperoleh keyakinan bahwa wajib bayar tersebut mengalami keadaan kahar (force majeure). Terhadap permohonan yang diajukan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang paspor dan surat perjalanan laksana paspor.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
-
-
6 HLM, Lampiran halaman 6.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 38.1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Hasil Penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo Yang Berasal Dari Komponen
Jasa Pelayanan Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa salah satu komponen dalam tarif pelayanan kesehatan di RSUD Saras Husada Purworejo adalah jasa pelayanan, yang merupakan imbalan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lain-lain; bahwa sesuai ketentuan Pasla 38 ayat (2) Perda Kab Purworejo No 14 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di RSUD Saras Husada Purworejo, hasil penerimaan dari jasa pelayanan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada huruf a, pemanfaatannya diatur lebih lanjut oleh Bupati; baha berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Perbup tentang Pemanfaatan Hasil Penerimaan RSUD Saras Husada Kab Purworejo yang berasal dari Komponen Jasa Pelayanan TA 2009;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Keppres No 40 Tahun 2001; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 14 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perbup Purworejo No 33 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang manfaat, imbalan, pola pemanfaatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
6 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.02/2010
PMK No. 173/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan,Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Mencabut :
PMK No. 123/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan Dan Pertanggung Jawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 157/PMK.02/2010, BN 2010/ NO 430; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4.1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Hasil Penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo Yang Berasal Dari Komponen Jasa Pelayanan
ABSTRAK:
bahwa salah satu komponen dalam tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
Umum Daerah Saras Husada Purworejo adalah jasa pelayanan, yang
merupakan imbalan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka
observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/
atau pelayanan Iain-Iain; bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo, hasil penerimaan dari jasa pelayanan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada huruf a, pemanfaatannya diatur lebih lanjut oleh Bupati; bahwa dalam upaya mengatur pemanfaatan jasa pelayanan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, untuk Tahun Anggaran 2009 telah diterbitkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 38.1 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan
Penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo yang berasal
dari komponen jasa Pelayanan Tahun Anggaran 2009, sehingga untuk Tahun
Anggaran selanjutnya perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang
Pemanfaatan Hasil Penerimaan Rumah Sakit Umum Saras Husada Kabupaten
Purworejo yang Berasal dari Komponen Jasa Pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Hasil Penerimaan Rumah Sakit Umum Saras Husada Kabupaten Purworejo yang Berasal dari Komponen Jasa Pelayanan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 33 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Hasil penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo yang berasal dari komponen Jasa Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
3 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Brimob Watukosek Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.02/2013
PMK No. 157/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 173/PMK.02/2013, BN 2013/ NO 1419; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan,Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 470/36 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Pelayanan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2014.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.10 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5B, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI WILAYAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
ABSTRAK:
Limbah bahan berbahaya dan beracun merupakan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang dapat mencemari, merusak dan berbahaya bagi lingkungan hidup, maka untuk pengendalian, pengawasan dan tertib administrasi serta perlindungan terhadap masyarakat perlu adanya izin penyimpanan dan/atau pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perijinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah, Bupati berwewenang menerbitkan izin penyimpanan sementara limbah B3 dan pengumpulan limbah B3 skala kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Pengumpulan dan penyimpanan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Wilayah Kabupaten Lombok Tengah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2016
Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan Bupati ini meliputi:
a. perizinan yang meliputi:
1. izin tempat penyimpanan sementara limbah B3, dan
2. izin pengumpulan limbah B3 skala kabupaten,
b. tata cara penyimpanan dan pengumpulan limbah B3,
c. kewajiban,
d. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
-
-
21
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/26/M.PAN/5/2006 Tahun 2006
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen PAN & RB No. PER/31/M.PAN/8/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/26/M.PAN/05/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pelayanan Publik dalam Rangka Pelaksanaan Kompetisi Antar Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. PER/26/M.PAN/5/2006, jdih.menpan.go.id: 3 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pelayanan Publik Dalam Rangka Pelaksanaan Kompetisi Antar Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat