Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ke Kota Soreang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 1986.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang pedoman Teknis peraturan di Desa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.36 Tahun 2003, UU No.12 tahun 2011, UU No. 23 tahun 2014, PP No.43 tahun 2014, Permendagri No.111 Tahun 2014, Permendagri No.112 tahun 2014.
Ketentuan Umum, Azas Pembentukan, Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa, Peraturan Desa, Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa, Peraturan bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Pembiayaan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme penyusunan peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten samosir Tahun 2006 Nomor 80 Seri D Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan pemerintahan daerah pada dasarnya adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang salah satunya dilakukan melalui peningkatan pelayanan publik agar hak dan kebutuhan dasar setiap warga negara dan penduduk dapat terpenuhi dengan baik;
b. bahwa untuk menjamin hak setiap warga negara dan penduduk sebagai penerima pelayanan publik dari penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik, diperlukan pengaturan yang lebih operasional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dan sekaligus untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Probolinggo, maka perlu pengaturan yang melengkapi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik ini dimaksudkan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik dalam rangka memberikan jaminan hukum bagi masyarakat penerima pelayanan publik dan landasan hukum bagi penyelenggara dan/atau pelaksana pelayanan publik di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02 Tahun 2014
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemungutan retribusi Aceh serta optimalisasi pendapatan asli Aceh, perlu penggabungan 3 (tiga) Qanun Aceh mengenai Retribusi Aceh dalam 1 (satu) Qanun Aceh;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli Aceh yang pengelolaannya dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Qanun Aceh);
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Retribusi Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek,Golongan dan Kriteria Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan dan Pembayaran Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Keringanan,Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Keberatran, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Pembinaan,pengawasan dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
174 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 154 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kabupaten Pati perlu menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Perencanaan Pembangunan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan serta membentuk suatu siklus perencanaan pembangunan yang utuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
49 hal
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010
bahwa dalam rangka upaya mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Sanggau yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga dan prasarana Kabupaten Sanggau beserta kelengkapannya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.34 Tahun 2000, UU No.22 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, PP No.27 Tahun 1983, PP No.6 Tahun 1988, PP No.65 tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.32 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.4 Tahun 1997, Kepmenhub No. KM.84 Tahun 1999, Kepmendagriotda No.23 Tahun 2001, Perda Sanggau No.1 Tahun 1998, Perda Sanggau No.2 Tahun 1998, Perda Sanggau No.3 Tahun 1998, Perda Sanggau No.4 Tahun 1998, Perda Sanggau No.5 Tahun 1998, Perda Sanggau No.6 Tahun 1998, Perda Sanggau No.10 Tahun 1999, Perda Sanggau No.4 Tahun 2000, Perda Sanggau No.5 Tahun 2000, Perda Sanggau No.16 Tahun 2000, Perda Sanggau No.2 Tahun 2004, Perda Sanggau No.3 Tahun 2004, Perda Sanggau No.4 Tahun 2004, Perda Sanggau No.7 Tahun 2004, Perda Sanggau No.8 Tahun 2004, Perda Sanggau No.10 Tahun 2004, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.23 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengendalian Pengawasan Penyelenggara, Pembinaan Ketertiban, Tertib Kebersihan, Tertib Bangunan dan Usaha, Tertib Lingkungan, Tertib Sungai, Parit dan Saluran, Tertib Sarana Komunikasi, Tertib Parkir dan Angkutan Jalan Raya, Tertib Usaha Tertentu, Tertib Sosial, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Peraturan ini memiliki 16 halaman dan 9 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat