Untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang, terutama bidang ekonomi, sosial dan budaya yang berkualitas dan berkelanjutan, pembangunan infrastruktur di Papua harus ditingkatkan, maka layanan jasa konstruksi harus ditingkatkan karena hal tersebut memiliki peranan yang strategis dalam mendukung pembangunan.
UU No 12 Tahun 1969; UU No 18 Tahun 1999; UU No 21 Tahun 2001; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; Perpres No. 67 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 80 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini, ditetapkan standar-standar dan syarat yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam memilih penyedia jasa layanan konstruksi yang akan bekerja sama dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Papua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Mutu Material dan Konstruksi Bangunan
ABSTRAK:
Dalam mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah Provinsi Papua, maka dibutuhkan konstruksi yang berkualitas dan berwawasan lingkungan serta sebisa mungkin menghindari adanya kegagalan yang dapat mengakibatkan kerugian dan ganggungan terhadap keselamatan, maka perlu ditetapkan Peraturan tentang Pengujian Mutu Material dan Konstruksi Bangunan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 1991; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 12 Tahun 1991.
Dalam peraturan ini, diatur mengenai kriteria dan tata cara pengujian mutu material dan konstruksi bangunan, pembinaan dan pengawasan uji mutu, kewenangan dan tanggung jawab penguji, serta sanksi yang akan diberikan kepada penguji dan teruji jika melanggar ketetapan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jalan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten
Tanah Bumbu sebagai bentuk untuk mempercepat
pembangunan infrastruktur khususnya sarana dan prasarana
jalan di Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten
Tanah Bumbu sesuai dengan program Pemerintah
Kabupaten ;
bahwa pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan
rencana program mulai tahun 2008 dan bersifat Multi Years
(Tahun Jamak);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pembangunan dan
Peningkatan Jalan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun
2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jalan, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; JENIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN SISTEM PEMBANGUNAN; BIAYA; JANGKA WAKTU PELAKSANAAN; DASAR PELAKSANAAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perkantoran Terpadu
ABSTRAK:
Setelah dilakukan evaluasi akhir terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perkantoran Terpadu, Perumahan Dinas Jabatan dan Peningkatan Pembangunan Jalan serta Jembatan dengan Tahun Jamak, maka berdasarkan penelitian secara teknis dan permohonan di pihak kontraktor, perlu untuk memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat selesai sesuai dengan target; Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 25 Tahun 2006, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keppres No. 61 tahun 2004; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perkantoran Terpadu, Perumahan Dinas Jabatan dan Peningkatan Pembangunan Jalan serta Jembatan dengan Tahun Jamak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyelenggaraan izin usaha jasa konstruksi secara tepat, cepat, efektif dan efisien serta untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang bergerak dalam pengadaan pekerjaan jasa konstruksi; bahwa kewenangan pemberian izin usaha jasa konstruksi berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten, maka perlu diatur penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 369/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 339/KPTS/M/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan dibidang jasa konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2009.
26 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat