Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kalender Perencanaan Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Serta Pengelolaan Data Dan Informasi Pembangunan Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 68 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara On-Line
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) pada pajak
Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak
Parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak
Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, perlu
dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha
Wajib Pajak;bahwa agar pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf
a berjalan efektif, maka dilaksanakan melalui sistem
informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha Wajib
Pajak secara on-line; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan
Data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara on-line;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 ; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11. Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sistem informasi manajemen transaksi usaha wajib pajak secara online, pelaporan data transaksi usaha, pengecualian pemasangan sistim online, hak dan kewajiban, larangan, pengawasan, ketentuan lain lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Persandian Dalam Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah wajib mengelola informasi publik yang dimilikinya; b. bahwa untuk melindungi informasi publik perlu dilakukan upaya pengamanan informasi melalui penyelenggaraan persandian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu roenetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Persandian Dalam Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 7. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana telah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara; 8. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Gelar Jaring Komunikasi Peralatan Sandi; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan dan Perlindungan Informasi Berklasifikasi Milik Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 808); Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 907); 11. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054); 12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB III PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN INFORMASI
BAB IV PENETAPAN POLA HUBUNGAN KOMUNIKASI SANDI
BAB V PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERSANDIAN
BAB VI PENYELENGGARAAN OPERASIONAL DUKUNGAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI
BAB VII PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB VIII PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB IX PELAPORAN
BABX PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
15
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 54 Tahun 2019
pedoman - pengelolaan - dan implementasi - sistem - informasi
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 54,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengelolan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepegawaian terhadap Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan perubahan proses administrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Uu No 2 Th 1993; UU No 11 Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; Pp No 53 Th 2010; PP No 11 Th 2017; PP No 49 Th 2018; Perkepbad No 22 Th 2007; Perkepbad Kepegawaian Negri No 14 Th 2011; Perda No 8 Th 2016; perwal Kota No 81 Th 2016 yg telah diubah Perwal Kota No 50 Th 2019.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III PEDOMAN PENGELOLAAN DAN IMPLEMENTASI MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA; BA IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 33 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2014.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat
JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara
tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian
pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan oleh
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda. JDIH Kota Samarinda bertujuan untuk :
a. menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum
yang terpadu dan terintegrasi di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Daerah Kota Saamrinda;
b. menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan
akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerjasama yang efektif antara Pusat Jaringan dan
Anggota Jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi
hukum; JDIH Kota Samarinda berfungsi :
a. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan
penyebarluasan dokumen hukum; Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan dokumen
hukum paling sedikit terdiri
dari :
a. Peraturan Daerah (PERDA);
b. Peraturan Walikota (PERWALI);
c. Peraturan DPRD; atau
d. Informasi hukum lainnya.
Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 33 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN DATA DAN INFORMASI INFRASTRUKTUR BERBASIS E-SPASIAL
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Data dan Informasi Infrastruktur Berbasis e-Spasial di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Visi Walikota Kendari Tahun
2017-2022 yaitu Mewujudkan Kota Kendari Sebagai Kota
Layak Huni Yang Berbasis Ekologi, Informasi dan
Teknologi;
b. bahwa penyelenggaraan data dan informasi dimaksudkan
untuk meningkatkan pelayanan infrastruktur berbasis
e-spasial Pemerintah daerah kepada masyarakat;
c. bahwa dalam rangka implementasi pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kendari
Tahun 2017-2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan
Data dan Informasi Infrastruktur Berbasis e-Spasial di
Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 3602);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 4739) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5490);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5214);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 25/PRT/M/2014 Tentang
Penyelenggaraan Data dan lnformasi Geospasial
lnfrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 48);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 tahun 2008
Tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota
Kendari 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2012 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PROSEDUR PENYELENGGARAAN DATA DAN INFORMASI INFRASTRUKTUR BERBASIS e-SPASIAL
BAB III KODEFIKASI DAN FORMAT ISIAN DATA INFRASTRUKTUR
BAB IV SIMBOL MUATAN PETA INFRASTRUKTUR
BAB V TATA LETAK DAN KOORDINAT PETA INFRASTRUKTUR
BAB VI PENYELENGGARA DATA DAN INFORMASI INFRASTROKTOR BERBASIS e-SPASIAL
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2019
PERWALI Kota Bekasi No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 32 Tahun 2019 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG PENYEBARLUASAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
a.bahwa pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
b.bahwa pengaduan masyarakat yang ditangani secara baik dan benar dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
c.bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dalam dalam penanganan pengaduan masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, maka perlu disusun pedoman penanganan pengaduan masyarakat di Ligkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 A Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 50 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini memuat 8 Bab, 18 Pasal dan 1 Lampiran yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Sumber Pengaduan; Bab IV Administrasi Pengaduan; Bab V Penanganan Pengaduan Berkadar Pengawasan; Bab VI Pelaporan; Bab VII Pemantauan dan Pemutakhiran; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat