Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan
dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk Pembiayaan dalam tahun
anggaran 2012, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Pera tu ran Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2012 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
35 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kartini FM Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan sarana komunikasi massa di Kabupaten Jepara yang berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat, maka perlu adanya media penyiaran publik di Kabupaten Jepara; bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kartini FM Kabupaten Jepara; bahwa Radio Kartini FM Kabupaten Jepara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 49 Tahun 2011 yang keberadaanya sudah memasyarakat, agar dapat meningkatkan fungsi dan perannya sebagai lembaga penyiaran publik lokal, maka perlu ditingkatkan legalitas hukum pembentukannya dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kartini FM
Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Daerah kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian
Bab III Bentuk, Kedudukan Dan Organisasi
Bab IV Tugas Dan Fungsi
Bab V Sifat, Tujuan Dan Kegiatan
Bab VI Perizinan
Bab VII Alat Kelengkapan
Bab VIII Pertanggungjawaban
Bab IX Sumber Biaya
Bab X Cakupan Wilayah Dan Isi Siaran
Bab XI Peraturan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2012.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2012
PERWALI Kota Depok No. 45 Tahun 2015 tentang Peraturan Wali Kota Depok Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Jenis, Waktu, Mekanisme dan Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis, Waktu, Mekanisme dan Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/No. 4 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kepada; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir; b. bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut pada huruf a, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2010.
Memuat rincian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2012.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3, TLD NO.228
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha dan penanaman modal yang kondusif serta dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat di Kabupaten Luwu Utara, perlu didukung dengan pemberian pelayanan perizinan dan penanaman modal yang efektif dan efisien; untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan perizinan dan penanaman modal sebagaimana dimaksud di atas, maka diperlukan suatu lembaga yang menyelenggarakan pelayanan perizinan secara terpadu dengan sistem satu pintu dan penanaman modal; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
untuk melaksanakan pasal 184 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD berupa Laporan Keuangan Daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 1985; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.21 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan keuangan yang meliputi Laporan realisasi anggaran; Neraca; Laporan arus kas; dan Catatan atas Laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 3 Tahun 2012
PERDA Kab. Katingan No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Retribusi Daerah merupakan salah satu Sumber Pendapatan Daerah yang sangat potensial, sehingga perlu bagi daerah untuk menggali sumber – sumber pendapatan dimaksud dalam Pembiayaan
Penyelenggaraan Pemerintah. Retribusi Daerah yang dapat menjadi sumber pendapatan sebagaimana dimaksud poin (a) diatas salah satunya adalah jenis Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan hasilnya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun
1997.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA OBJEK, SUBJEK DAN RUANG LINGKUP RETRIBUSI;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN PERTOKOAN; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VIII PEMUNGUTAN RETRIBUSI, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB IX PENAGIHAN; BAB X PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA; BAB XI PENYIDIKAN; BAB XII KETENTUAN PIDANA; BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
KETENTUAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya mewujudkan kedisplinan Pegawai
Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi perIu ketaatan
terhadap ketentuan jam kerja dan daIam upaya menindaklaniuti ketentuan dalam pasal 3
angka 11 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang
Peraturan DisipIin Pegawai Negeri Sipil dipandang perIu
adanya Peraturan Bupati tentang Ketentuan Jam Kerja
Pegawai Negeri SipiI dan Non Pegawai Negeri Sipil
di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimmbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Menteri Dalam Negen Nomor 131.14-405 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang ketentuan jam kerja bagi pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam upaya mewujudkan kedisplinan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi perIu ketaatan terhadap ketentuan jam kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat