NOMOR KENDARAAN DINAS PEJABAT - PEDOMAN PENGGUNAAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, BD.2015/No.68
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, kelancaran
pelaksanaan tugas, ketertiban, identifikasi dan
pengendalian penggunaan kendaraan dinas di Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu diatur
penomoran kendaraan dinas jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Guber nur
tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas
Pejabat Pemerintah Provinsi .Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; UU no 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 1 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 2 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 2 Tahun 2011; Permendagri No 17 Tahun 2007; Perka Kepolisian No 5 Tahun 2012; Permendagri No 50 Tahun 1975; Pergub jateng no 70 Tahun 2008; Pergub jateng No 96 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penomoran kendaraan bermotor, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 68 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah agar penggunaannya dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna,
perlu menetapkan Tata Cara Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; 3. Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 38 Tahun 2015
PEDOMAN PENERTIBAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2015/38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penertiban Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, perlu dilakukan inventarisasi, penilaian dan pelaporan dalam rangka penertiban Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Setiap pelaksanaan penertiban masih ditemukan sejumlah permasalahan yang perlu diselesaikan dan memerlukan kebijakan khusus dalam upaya tindak lanjut penyelesaiannya.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
PENERTIBAN;
PENERTIBAN BARANG MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 33 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemeriksaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah Melalui Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah untuk pemeriksaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini terbatas untuk aplikasi penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu dioptimalkan penggunaannya untuk menunjang pemeriksaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan pemeriksaan keuangan Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Satuan Kerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
5 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Masjid Agung Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk memberdayakan Masjid Agung Jawa Tengah yang
dibangun di atas tanah wakaf dengan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Terigah Nomor 34 Tahun
2011 tentang Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan hasil
evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan Masjid Agung Jawa
Tengah lebih operasional sebagai tempat ibadah bagi Umat
Islam, kegiatan keagamaan dan sebagai sarana pendidikan dan
da'wah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud
huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pengelolaan Masjid Agung Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri. dan Menteri Agama Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, pembina, dewan penasehat, dewan pengawas, dewan pelaksana, tata kerja, kepegawaian, keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2011 dicabut.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 24 Tahun 2015
perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 49 tahun 2014 tentang tanda nomor kendaraan dinas di lingkungan pemerintah provinsi gorontalo
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2015/NO.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Tanda Nomor Kenderaan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo No.49 Tahun 2014, perlu dilakukan penyesuaian dengan pemanfaatan sarana kerja kendaraan dinas dapat berjalan tertib serta memudahkan identifikasi dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.7 Tahun 2006; Perda No.02 Tahun 2005; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.5 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam NEgeri No.49 Tahun 2001.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Aceh
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Qanun Aceh No. 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh dalam Pasal 28 ayat (2) mengamanatkan bahwa pembantu pengelola dan pengguna melaksanakan inventarisasi Barang Milik Aceh paling kurang setiap lima tahun sekali untuk menyusun buku inventaris dan buku induk inventaris beserta rekapitulasi BMA; Bahwa pada tahun 2015 akan dilakukan inventarisasi BMA dan agar pelaksanaan dapat berjalan lancar perlu disusun Petunjuk Teknis Inventarisasi BMA.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2014
sebagai mana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 14 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; pelaksanaan inventarisasi barang milik aceh; ketentuan penutup; dan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 27 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Rumah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pengamanan dan pengendalian pemanfaatan rumah milik Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, permohonan rumah dinas yang masuk perlu adanya tambahan persyaratan dalam pengajuan permohonan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/M/2001, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Rumah Daerah yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I dan Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 27 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Rumah Daerah
4 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2015
TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN MITRA KERJASAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN BANGUNAN MESS PEMERINTAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Mess Pemerintah Provinsi Bengkulu di Jalan Pariwisata Kota Bengkulu
ABSTRAK:
1. Barang milik daerah yang tidak dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah perlu dioptimalkan semaluli kerjasama pemanfaatan dengan Mitra Kerjasama yang dilakukan secara transparan.
2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juncto Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 5 Tahun 1999
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 12 Tahun 2011
6. UU Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 tahun 2007
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2007
KSP barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan :
a. Mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah;
b. Meningkatkan pendapatan masyarakat, penyediaan lapangan pekerjaan;
c. Meningkatkan investasi dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat; dan/atau
d. Meningkatkan penerimaan daerah.
Objek KSP barang milik daerah yaitu tanah dan bangunan Mess Pemerintah Provinsi yang berada di Jalan Pariwisata Kota Bengkulu. Jangka waktu KSP barang milik daerah adalah maksimal 30 (tiga puluh) tahun sejak penandatanganan perjanjian KSP dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemilihan mitra kerjasama barang milik daerah dilaksanakan melalui tender. Pihak yang dapat menjadi mitra kerjasama barang milik daerah yaitu badan hukum yang memenuhi syarat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
23
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2015
kendaraan dinas operasional sewa di lingkungan pemerintahan provinsi gorontalo tahu anggaran 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Dilingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat/apartur karena keterbatasan kendaraan dinas operasional milik Pemerintahan Daerah maka diperlukan tambahan kendaraan dinas operasional melalui proses sewa.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.70 Tahun 2012; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.3 Tahun 2006; Perda No.15 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan penggunaan, kebutuhan dan pemanfaatan, tata cara dan spesifikasi, pemeliharaan dan perawatan, kontrak sewa, pengawasan dn pengendalian, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo No.06 Tahun 2014 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 No.06) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 6 halaman Tanpa lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat