Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Bitung No. 2 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Mencabut :
Peraturan Walikota Bitung No. 51 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/3,TLD NO.31, LL PROVINSI MALUKU: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 20 THN 1958; UU NO. 39 THN 1999; UU NO. 36 THN 2009; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 12 THN 2008; UU NO. 12 THN 2011; PP NO. 109 THN 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kawasan Tanpa Rokok, Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, pertanggungjawaban atas komponen perjalanan dinas dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjlanan dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, PMK No. 113/PMK.05/2012, Qanun No. 3 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi : Ketentuan Umum; Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas dan Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk lebih mengoptimalkan pelayanan informasi
publik di Provinsi Jambi maka dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai Pelayanan Informasi Publik
Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Jambi dalam bentuk Peraturan Daerah.
UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.61 Tahun 1958; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; PP No.68 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No. 2 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2013; dan Perda No. 7 Tahun 2008.
Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Kelembagaan dan Pelayanan Informasi Publik; Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik; Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; Penyampaian Informasi Publik; Informasi Publik yang Dikecualikan; Pengelolaan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pelayanan Publik; Komisi Informasi Provinsi; Koordinasi dan Pelaporan; dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
1. Dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan, PPID Daerah disetiap Badan Publik harus sudah dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan DPRD.
2. Sebelum PPID Daerah terbentuk, pelayanan informasi publik dilakukan oleh SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang komunikasi dan informasi dan/atau bagian kehumasan disetiap SKPD.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 3 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 3, BN.2014/No.312, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan Pasal 64 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008); Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon. Peraturan ini menambah badan dalam Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Kota Ambon yaitu, Badan Lingkungan Hidup Kota, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah, Kantor Pengelolaan Aset Kota. Selain menambah, melalui peraturan ini ada tiga badan yang dihapuskan yaitu, Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kota, Kantor Pelayanan Publik Kota, dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Perihal berikutnya yaitu, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota diubah namanya menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan, Masyarakat, dan Desa Kota. Peraturan ini menjabarkan perubahan dan penyesuaian kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta susunan organisasi yang dikibatkan adanya penambahan, penghapusan, dan perubahan nama badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 6 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SBK Kegiatan Pembiayaan dan Pengembangan Kesbangpol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat