SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2015/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan kewenangan desa demi terwujudnya masyarakat desa yang sejahtera diperlukan organisasi pemerintahan desa yang sesuai dengan potensi keanekaragaman budaya dan kemampuan desa. Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 18, Pasal 23 dan Pasal 25 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA Kab Kuningan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 2 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis) yang berjumlah minimal 9 orang. Kepala Desa mengajukan rancangan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa kepada BPD. Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan asas: kepastian hukum; tertib penyelenggaraan pemerintahan; tertib kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efektivitas dan efisiensi; kearifan lokal; keberagaman; dan partisipatif. Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Kepala Desa: bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat; dan memberikan Keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sekurang-kurangnya satu kali setahun. Sementara Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan Pelaksana Teknis bertanggungjawab kepada Kepala Desa. Kepada Desa dan Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif, pemberhentian sementara, atau pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, PERDA Kab Kuningan No 16 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah diterbitkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 HLM (Penjelasan 2 hlm, lampiran 1 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.221.2015/NOREG 4.11/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perangkat Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana teknis. Kedudukan, tugas dan fungsi Perangkat Desa, pengangkatan Perangkat Desa, Pemberhentian dan pemberhentian sementara, larangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis, diatur dengan Peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Apotek LUK ULO Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi Keuangan Daerah, seluruh bentuk kekayaan daerah yang dipisahkan dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah perlu disinkronisasi, dan dengan terpenuhinya modal dasar Perusahaan Daerah Apotek Luk Ulo Kabupaten Kebumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2010, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah berkenaan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Apotek Luk Ulo Kabupaten Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2008;
1. Merubah Perda Kabupaten Kebumen No. 14 tahun 2010
2. Modal Dasar PD Apotek Luk Ulo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka membiayai pembangunan; bahwa setiap anggota masyarakat mempunyai kewajiban untuk membayar pajak daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan; bahwa masih terdapat warga masyarakat yang tidak taat membayar pajak daerah, sehingga untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak daerah serta dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dari sector pajak daerah, diperlukan penagihan dengan surat paksa sebagai upaya terakhir; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa dan untuk melaksanakan penagihan pajak daerah dengan surat paksa diperlukan pengaturan yang dapat menjadi pedoman semua pihak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa, berisi tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan Penagihan Pajak Daerah;
3. Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa;
4. Penyitaan;
5. Pelelangan;
6. Gugatan;
7. Ketentuan Pidana;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959
Peraturan ini membahas Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman
Modal meliputi:
a. tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
b. kriteria pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
c. dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
d. jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan
memperoleh insentif dan kemudahan;
e. bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan; dan
f. pengaturan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kota
Balikpapan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Insentif Bagi Investor (Lembaran
Daerah Kota Balikpapan Tahun 2004 Nomor 19 Seri E Nomor 19)
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2015
PERDA Kab. Kayong Utara No. 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemilihan kepala Desa secara demokratis sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala Desa
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 6 Tahun 2007, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, dan Permendagri No 112 Tahun 2014
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Camat, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Badan Musyawaratan Desa, Musyawarah Desa, Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, Panitia pemilihan kepala desa, penitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten, Calon Kepala Desa, Calon Kepala Desa Terpiih, Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilihan Tambahan, Daftar Pemilih Tetap, Kampanye, Tempat Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Ketentuan mengenai Pemilihan Kepala Desa; Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu; Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa; Masa Jabatan Kepala Desa; Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban serta Larangan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pembiayaan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
- Dalam Perda ini Ketentuan Penutup menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
- Sehubungan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, Keadaan Darurat sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan pengeluaran dalam APBD mengalami perubahan, sehingga perlu dilakukan perubahan APBD TA 2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan APBD TA 2015.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 27 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 1980; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 12 Tahun 2013; PERPRES No 162 Tahun 2014; PERPRES No 36 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Prov Jawa Barat No 26 Tahun 2013; PERDA Prov Jawa Barat No 22 Tahun 2014; PERGUB No 1 Tahun 2014; PERGUB No 1 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Jawa Barat No 903/Kep.1090-Keu/201; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2006; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 13 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 6 Tahun 2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 3 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa APBD Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp. 1.370.399.401.725 bertambah/berkurang sejumlah Rp. 387.267.082.920 sehingga menjadi Rp. 1.757.666.484.645.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
- Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.8 Seri E 2015/NOREG. 7.11/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi
ABSTRAK:
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun badan usaha memiliki arti penting, peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Bangka Barat. Untuk membangun koperasi yang profesional, kuat dan mandiri serta berpegang teguh pada asas kekeluargaan dan prinsip koperasi perlu diatur pengelolaannya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 23 Tahun 1998.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman pengelolaan koperasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam peraturan ini diatur mengenai pembentukan koperasi, pengesahan akta pendirian koperasi, keanggotaan, kegiatan usaha, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan dan pembagian dan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2017.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
- Koperasi sekolah cukup didaftarkan pada Instansi Pelaksana yang membidangi koperasi;
- Akta Pendirian dan Anggaran Dasar operasi Sekolah tidak memerlukan pengesahan dari pejabat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini;
- Instansi Pelaksana yang membidangi koperasi wajib mendaftar koperasi sekolah di wilayah kerja yang bersangkutan.
- Permohonan pengesahan Akta pendirian koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeringkatan koperasi dan penilaian kesehatan KSP/USP diatur dengan Peraturan Bupati
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat