ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI TUMBUHAN KEBUN RAYA CIBODAS
2016
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 3, BN. 2016 No. 304, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Balai Konservasi
Tumbuhan Kebun Raya Cibodas dan untuk menjamin
kelestarian sumber daya hayati serta berdasarkan surat
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor B/879/M.PAN-RB/02/2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
(UPT) di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI), perlu menetapkan kembali Peraturan Kepala Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas;
1. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun
Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 143);2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 323);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
4. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam
Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
5. Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 650);
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi; Susunan organisasi; Tata kerja;Eselonisasi; Lokasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
Mencabut Keputusan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
1017/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas
10 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bertambahnya beban kerja dalam rangka peningkatan efektivitas dan kinerja Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Perda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2011.
mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1), judul BAB XII Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32, Diantara BAB XII lama dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu Paragraf BAB XIIA serta diantara Pasal 32 dan Pasal 33, ketentuan Judul BAB XIII, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, ketentuan Judul BAB XV, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41.
9 halaman, Lampiran 5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN,ORGANISASI DAN TATAKERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS DAERAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 5 peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi lampung, perlu menetapkan pembentukan, organisasi dan tatakerja unit pelaksana teknis dinas pada dinas daerah provinsi lampung
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah
2. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
3. undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
4. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
5. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintahan daerah
6. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2011 tentang pedoman jabatan fungsional umum di lingkungan pemerintah daerah
8. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
9. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah
10. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi lampung
peraturan gubernur ini memutuskan tentang pembentukan, organisasi dan tatakerja unit pelaksana teknis dinas pada daerah provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagai bahan acuan dalam menata kembali Organisasi Perangkat Daerah bagi Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomr 32; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2011;
PERBUP Kab. Barito Selatan No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor Pada Peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Barito Selatan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka
Peraturan Bupati Barito Seiatan Nomor 20 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Barito
Selatan perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito seratan Nomor 3
Tahun 2016
Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari :
a. Inspektur
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan.
2. Sub Bagian Perencanaan, Analisis dan Evaluasi.
c. Inspektur Pembantu terdiri dari :
1. Inspektur Pembantu I.
2. Inspektur Pembaltu II.
3. Inspektur Pembantu III.
4. Inspektur Pembantu IV.
d. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, peraturan
Bupati Barito selatan
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, Tugas clan
Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Barito selatan (Berita Daerah
Kabupaten Barito selatan Tahun 2016 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2019 NOMOR 3 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini : UU No.28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No 33 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Bangka No 9 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan dalam Pasal 3 huruf d diubah, Ketentuan Pasal 13 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
MENGUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2005
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 2 TAHUN 2005 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda Kab Bone No.2 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 3 Tahun 2008
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 3 TAHUN 20006 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS kesejahteraan sosial KABUPATEN BONE BOLANGO
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Perda Kab Bone Bolango No.3 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat