Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan Pemerintah yang amanah, maka Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan taat pada peraturan perundang-undangan; dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standart Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
MENGATUR TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
127 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Dan Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Menggali, Menghimpun Dan Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Salah Satunya Dapat Kita Ambil Melalui Pungutan / Retribusi Pemotongan Hewan Yang Ada Di Kabupaten Katingan;
B. Bahwa Dilihat Dari Beberapa Tempat Yang Tersebar Diwilayah Kabupaten Katingan Adanya Usaha Pemotongan Hewan Oleh Masyarakat Yang Kurang Memenuhi Syarat Kesehatan Masyarakat (Veteriner) Oleh Karena Itu Harus Ada Rumah Potong Hewan Yang Memenuhi Persyaratan.
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III : RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN;
BAB IV : KETENTUAN IZIN USAHA DAN SYARAT-SYARAT RUMAH POTONG HEWAN;
BAB V : TATACARA PEMBAYARAN;
BAB VI : TATA CARA PENAGIHAN;
BAB VII : TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB VIII : TATA CARA PEMBETULAN PENGURANGAN KETETAPAN,PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN;
BAB IX : TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN;
BAB X : TATA CARA PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN RETRIBUSI;
BAB XI : PENYIDIKAN;
BAB XII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2010.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 05 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Pengaturan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Sungai Penuh;
Untuk tertib administrasi kependudukan melalui penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan serta melaksanakan amanat UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu diatur penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam Peraturan Daerah.
UU No.1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 37 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007 ; Perpres No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, meliputi: hak dan kewajiban penduduk; kewenangan penyelenggara administrasi kependudukan; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu melaporkan; penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus; data dan dokumen kependudukan; pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa; sistem informasi administrasi kependudukan; perlindungan data pribadi penduduk; pelaporan; sanksi administratif dan biaya pelayanan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2010.
Pada saat mulai berlakunya Perda ini, semua Perda dan Peraturan Pelaksanaannya yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Perda ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan data, klarifikasi dan penolakan; Persyaratan dan tata cara pengangkatan Pejabat Pencatatan Sipil; tata cara perolehan data, klarifikasi dan penolakan; Persyaratan dan tata cara Penerbitan NIK; persyaratan dan tata cara penerbitan biodata penduduk; persyaratan dan tata cara penerbitan KK; Persyaratan dan tata cara penerbitan KTP; Persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal; Persyaratan dan tata cara pembetulan KK dan KTP; Persyaratan dan tata cara pembatalan KK dan KTP; Persyaratan dan tata cara perubahan alamat pada Dokumen Pendaftaran Penduduk oleh SKPD Teknis; Persyaratan dan tata cara pelaporan kedatangan penduduk oleh Desa/Kelurahan dan atau oleh SKPD Teknis; Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Pindah Penduduk oleh Desa/Kelurahan dan atau oleh SKPD Teknis; Persyaratan dan tata cara pelaporan Pendatang dan Tamu; Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran; Persyaratan dan tata cara pelaporan kelahiran; persyaratan dan tata cara pencatatan lahir mati; penyelenggaraan administrasi kependudukan, diatur dengan Peraturan Walikota.
Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat perda ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut perda ini sampai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berdasarkan perda ini.
Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh SKPD Teknis sampai terbentuknya UPTD Instansi Pelaksana.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Perda ini;
b. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 69 ayat (1) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP.
66 hlm.; Penjelasan 25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2010
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan umum APBD, keadaan yang menyerhakan pengesahan antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2009; PERBUP No. 19 Tahun 2010
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2010.
14 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2010
IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NEGERI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SATU ATAP LUBUK KEBUN KECAMATAN LOGAS TANAH DARAT KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Negeri Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satu Atap Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan terhadap
masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dipandang perlu adanya
upaya pengembangan Iembaga pendidikan, pengembangan Iembaga pendidikan memperhatikan aspirasi
masyarakat perkembangan jumlah penduduk, sosial ekonomi,
budaya, terutama jumlah penduduk usia sekolah dan beban biaya
pendidikan maka dipandang perlu merubah status Sekolah
Menengah Panama (SMP) Satu Atap Lubuk Kebun Kecamatan
Logas Tanah Darat menjadi Satuan Pendidikan Negeri. Satuaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satu
Atap Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat telah memenuhi
ketentuan pasal 11, 13 sampai dengan pasal 15 Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2005 untuk mendapatkan lzin Pendirian Satuan
Pendidikan Negeri dan untuk mewujudkan sebagaimana perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun1990 tentang Pendidikan Dasar; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa; Peraturan Pemerinlah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Perintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 tahun 2005 tentang Tata Cara dan Persysratan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal.
Dalam peraturan ini berisi tentang izin pendirian satuan pendidikan negeri sekolah menengah pertama (smp) satu atap lubuk kebun kecamatan logas tanah darat Kabupaten Kuantan Singingi dalam rangka upaya pengembangan Iembaga pendidikan, pengembangan Iembaga pendidikan memperhatikan aspirasi masyarakat perkembangan jumlah penduduk, sosial ekonomi, budaya, terutama jumlah penduduk usia sekolah dan beban biaya pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu didukung pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien, transparan dan jelas serta dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan mengenai pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
1. UU No 15 tahun 1999;2. UU No. 28 tahun 1999;3. UU No. 17 tahun 2003;4. UU No. 1 tahun 2004;5. UU No. 10 tahun 2004;6. UU No. 15 tahun 2004;7. UU No.25 tahun 2004;8. UU No.32 tahun 2004;9. UU No. 33 tahun 2004;10. UU No. 28 tahun 2009;11. PP No. 109 tahun 2000;12. PP No. 23 tahun 2003;13. PP No.24 tahun 2004
;14. PP No. 14 tahun 2005;15. PP No. 23 tahun 2005;16. PP No. 24 tahun 2005
;17. PP No. 54 tahun 2005;18. PP No. 55 tahun 2005;19.PP No. 56 tahun 2005
;20.PP No. 57 tahun 2005;21.PP No. 58 tahun 2005;22. PP No. 6 tahun 2006
;23. PP No. 8 tahun 2006;24. PP No. 3 tahun 2007;25. PP No. 38 tahun 2007
;26. PMDN No. 13 tahun 2006;27.PD Kota Cilegon No.19 tahun 2006;28.PD Kota Cilegon No.1 tahun 2009
1. ketentuan umum;2. asas umum pengelolaan keuangan daerah;3. kekuasaan penegelolaan keuangan daerah;4. sumber pendaptan daerah;5. pinjaman daerah
;6. belanja daerah;7. kekayaan dan kewajiban ;8. penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah;9. penetapan APBD;10. pelaksanaan APBD
;11. perubahan APBD;12. penatausahaan keuangan daerah;13. pertanggungjawaban pelaksaan APBD;14. pengendalian defisit dan penggabungan surplus APBD;15. pembinaan dan pengawasan penegelolaan keuangan daerah
;16. penyelesaian keruguian daerah;17.sistem informasi keuangan daerah
;18. hubungan keuangan pemerintah daerah;19. pengelolaan keuangan badan layanan umum;20. ketentuan peralihan;21. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
a. Pendapatan Rp.1.367.412.136.149,02
b. Belanja Rp.1.471.278.248.485.60
Defisit Rp. 103.866.112.336,58
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp. 145.923.582.298,32
- Pengeluaran Rp. 18.127.697.344,00
Surplus Rp. 127.795.884.954,32
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/No.18, TLD/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 63 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, pemerintah desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa). Untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa, perlu dilakukan pengaturan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2006; Permendagri No.66 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur tentang perencanaan pembangunan desa, penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, pembinaan serta pengawasan dalam perencanaan pembangunan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, supaya Perda yang diamanatkan UU ini diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan;
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam perlu dilakukan pengelolaan sampah sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan mayarakat dan lingkungan, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan, Pemerintah Daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 150 Tahun 2000; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Sarolangun No. 04 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Sampah, meliputi: asas dan tujuan; tugas dan wewenang pemerintah daerah; hak dan kewajiban; perizinan; penyelenggaraan pengelolaan sampah; pembiayaan dan kompensasi; kerja sama dan kemitraan; peran masyarakat; larangan; pengawasan; sanksi administratif; penyelesaian sengketa; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2010.
Pembagian kewenangan pemerintah daerah di bidang pengelolaan sampah dilaksanakan dengan Peraturan Bupati.
Penyelesaian sengketa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.; Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat