Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa desa memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa; bahwa dalam melaksanakan kewenangan desa di bidang pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa, diperlukan peraturan yang dapat lebih memberdayakan Lembaga Kemasyarakatan Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan programnya di desa wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan tentang Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan garis besar :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi LKD
4. Jenis LKD
5. LPMD
6. RT
7. RW
8. Tp PKK
9. Posyandu
10. Karang Taruna
11. Pemberdayaan LKD
12. Pendanaan
13. Hubungan Kerja
14. Pertanggungjawaban
15. Pembinaan Dan Pengawasan
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2014-2018
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bondowoso, mengakibatkan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, sehingga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran tahunan dan target pencapaian sasaran sampai dengan akhir periode perencanaan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011
Nomor 9 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014
Nomor 1 Seri E);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan Pasal 9 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kuwus Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta selaras dengan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, maka Kecamatan Kuwus perlu dimekarkan menjadi 2 (dua) Kecamatan yakni Kecamatan Kuwus dan Kecamatan Kuwus Barat; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka wilayah Kecamatan Kuwus dinilai layak untuk dimekarkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kuwus Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Kecamatan Kuwus Barat, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan, Luas Wilayah, Jumlah Penduduk Dan Ibukota Kecamatan; BAB III Batas Wilayah Kecamatan Kuwus Barat; BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Keanggotaan BPD, Kelembagaan BPD, Fungsi dan Tugas BPD, Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Peningkatan Kapasitas Anggota BPD, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 127) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Pacar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta selaras dengan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, maka Kecamatan Macang Pacar perlu dimekarkan menjadi 2 (dua) Kecamatan yakni Kecamatan Macang Pacar dan Kecamatan Pacar; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka pembentukan kecamatan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka wilayah Kecamatan Macang Pacar dinilai layak untuk dimekarkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kecamatan Pacar.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2008;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan, Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Ibukota Kecamatan; III. Batas Wilayah Kecamatan Pacar; IV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
5 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan Badan Usaha Milik
Daerah yang bergerak di bidang industri perkaretan, industri
makanan dan minuman, serta industries, Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat telah mendirikan Perseroan Terbatas
Agronesia berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Barat Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk
Hukum Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat
I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas;
b. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah
memenuhi kewajiban modal dasar pada Perseroan Terbatas
Agronesia sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf
a, melalui penyertaan modal berdasarkan Peraturan Daerah
Provinsi .Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT
Agronesia;
c. bahwa untuk harmonisasi dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perseroan terbatas dan Badan Usaha
Milik Daerah, sinkronisasi implementasi bidang "Ltsaha, dan
peningkatan badan usaha milik daerah, perlu
dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2002 sebagaimana
dimaksud pada pertimbangan huruf a;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sehagaimana dimaksud
pada huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perseroan Terbatas
Agronesia Jabar (Perusahaan Perseroan Daerah)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012
Terdiri dari 33 Pasal dan 8 Bab yaitu KETENTUAN UMUM , BENTUK PERUSAHAAN , PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH, PENYERTAAN MODAL DAERAH, PRINSIP PENGELOLAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN , KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
mengatur mengenai PERSEROAN TERBATAS AGRONESIA
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.1/2017, TLD No.80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah Ini adalah:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyiaran dan penyampaian informasi pembangunan daerah dipandang perlu mendirikan Lembaga Penyiaran Publik yang diatur dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, PP No. 13 Tahun 2005, Perpres No. 87 Tahun 2014.
Materi di dalam peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Pembentukan LPPL Temanggung TV, Kedudukan Tugas dan Fungsi LPPL Temanggung TV, Sifat Tujuan dan Kegiatan LPPL Temanggung TV, Dean Pengawas dan Dewan Direksi dalam LPPL Temanggung TV, Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Temanggung TV, Pelaksanaan Siartan, Sumber Pembiayaan dan Penggunaan, Ketentuan Peralihan , dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Jasa Dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah
mendirikan Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat berdasarkan Peraturan
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun
1999 jo. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19
Tahun 20 10;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, bentuk Badan Usaha Milik
Daerah yang telah ada harus menyesuaikan menjadi
Perusahaan Umum Daerah atau Perusahan Perseroan Daerah
dalamjangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b dan untuk meningkatkan daya saing
perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah
Jasa Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
menjadi Perseroan Terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012
terdiri dari 45 Pasal dan 11 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH , PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH, PENYERTAAN MODAL , SUMBER PERMODALAN, PRINSIP PENGELOLAAN , PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN , PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI, PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN KETENTUAN LAIN-LAIN , KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
mengatur mengenai PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAAN DAERAH JASA DAN KEPARIWISATAAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH)
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2017
dasar pembentukan kementrian/lembaga/badan/organisasi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Inonesia Nommor 84 Tahun 2015 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
b. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2
Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berkaitan
dengan Pemerintahan Desa, sehingga perlu dilakukan
pencabutan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nommor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;
Peraturan Daerah kabupaten Barito Selatan Nommor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2006 Nomor 2) Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
Peraturan Daerah kabupaten Barito Selatan Nommor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2006 Nomor 2) Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat