Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program-program Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga telah dibentuk Organisasi Dan TataKerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2005 yang pada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlumencabut Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2005 diatas dan menetapkan kembali Peraturan Gubemur tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan DanKesejahteraan Keluarga Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; PeraturanPemerintah Nomor25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, rapat-rapat, pembiayaan, peralihan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2007.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2005 dicabut
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Otonomi Desa melalui sumber-sumber pembiayaan berdasarkan Desentralisasi, maka perlu diatur sumber pendapatan dan kekayaan desa yang menjadi kewenangannya;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaga Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 15) perlu ditinjau kembali
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
Mengatur mengenai sumber pendapatan desa.
Jenis-jenis Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) terdiri dari :
a. Tanah Kas desa,
b. Pasar Desa;
c. Bangunan Desa:
d. Obyek Rekreasi yang diurus oleh Desa:
e. Pemandian umum yang diurus Desa:
f. Hutan Desa:
g. Pengairan pantai dalam batas tertentu yang diurus oleh Desa:
h. Tempat-tempat pemancingan di sungai:
i. Pelelangan Ikan yang dikelola desa:
j. Jalan Desa:
k. Badan Usaha Milik Desa:
l. Kekayaaan Desa:
m. Hasil Swadaya dan partisipasi masyarakat:
n. Hasil Gotong Royong
o. Lain-lain hasil usaha desa yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan pembangunan di desa, perlu adanya peran serta masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam merencanakan dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2007
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA; SUMBER KEUANGAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
9 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 13 tahun 1986 tentang Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan
Angkutan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Usaha Angkutan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan otonomi yang luas dan bertanggung
jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan Daerah
yang berasal dari pendapatan asli daerah, khususnya yang
bersumber dari Retribusi Daerah perlu ditingkatkan sehingga
kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaran
pemerintah di daerah dapat terwujud; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 1986 tentang Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Angkutan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini,maka perlu
ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retibusi Ijin Usaha Angkutan;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab VIII Wilayah Pemungut
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Tata Cara Pembayaran
Bab XI Tata Cara Penagihan
Bab XII Sanksi Administrasi
Bab XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIV Kadaluwarsa Penagihan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Pengendalian dan Pengawasan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 tahun 1986 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Hotel Dan Penginapan
ABSTRAK:
Bahwa pemberian izin usaha hotel dan penginapan merupakan pengaturan dalam rangka pembinaan, pengendalian danpengawasan terhadap usaha hotel dan penginapan. Bahwa pemberian jasa berupa izin usaha hotel dan penginapan perlu dipungut retribusinya guna menunjang pendapatan asli daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Hotel dan penginapan.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 10 Tahun 2007
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 2 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota.
KERJASAMA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat