Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen BUMN No. PER-9/MBU/08/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-12/MBU/10/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 40/M-DAG/PER/7/2014, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 5 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2012 Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 14.1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasioanl untuk Jasa Pelayanan kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Lamongan, khususnya Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan (RJTP), Rujukan dan Persalinan serta Rawat !nap Tingkat Pertama (R!TP) di Puskesmas dan jaringannya bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah ditetapkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 8 Tahun 2014 ten tang Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Sistem Kapitasi bagi Peserta Bad an Penyelenggara J aminan Sosial di Kabupaten Lamongan;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan pemberian pelayanan kesehatan,
dan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun
2014 dimaksud perlu untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan pedoman penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90) ;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jarninan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyeienggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor
90, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 3456);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
12. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1974 ten tang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besar Biaya Iuran Wajib Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Preeiden Nomor 8 Tahun 1977);
13. Peraturan Presiden Nornor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
14. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 ten tang Pelayanan Kesehatan pada
Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 ten tang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 589);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E).
Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas bagi Peserta Program JKN pada BPJS Kesehatan di Kabupaten Lamongan, meliputi:
a. RJTP;
b. RITP dan persalinan;
c. pelayanan rujukan; clan d. pelayanan protesa gigi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 22/PERMEN-KP/2014, BN.2014 No. 715, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2014 Tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat Yang Terkena Bencana Alam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 Tahun 2014
Permentan No. 42/Permentan/PP.040/7/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Mencabut :
Peraturan Menteri Pertanian No.85/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian No.87/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Menteri Pertanian No.85/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian No.97/Permentan/PD.410/9/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian No.85/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin) Kota Semarang Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi kebutuhan pangan yang
menjadi hak setiap warga serta membantu masyarakat
m.iskin dalam mengurangi beban pengcluaran rumah
tangga terkait pemenuhan kebutuhan pangan, telah
ditetapkan kebijakan penyediaan dan penyaluran beras
bersubsidi bagi kelompok masvarakat miskin melalui
Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin)
Tahun 2014; bahwa untuk melaksanakan terscbut diatas, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah (Program Raskin) Kot.a
Semarang Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pernerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Preslden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kula Semarang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 500/001028;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang sistematika petunjuk teknis subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (program raskin) kota Semarang Tahun 2014;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1 , Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk terselenggaranya tertib dalam penyelenggaraan pemungutan
retribusi dan sejalan dengan dinamika yang terjadi di masyarakat, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa dalam hal besarnya tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan karena besar tarif
Retribusi Izin Gangguan tidak efektif lagi untuk mengendalikan
permiritaan pelayanan tersebut sehingga berdampak pada
rendahnya penerimaan pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kab. Belu No. 11 Tahun 2011.
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pasal 17 dan pasal 18 ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
9 halaman; 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat