TATA KERJA PEJ'ABAT PEKGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI Llft'GKUN'GAN PEIIERUfTAH KABUPATEl'I' BONE
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2017/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kctcntuan Paaal 12 Peraturan
Menteri Da1am Ncgeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi di
Llngkungan Kementerian Da1am Negcri dan Pemerintahan
Dacrah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Tata
Kerja Pejabat Pengelola Jnformasi dan Ookumentasi di
Ungkungan Pemerintah Kabupaten Bone
. Undang·Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang
Pembentukan Oaerah·daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomorl822);
2. Undang·Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
lnronnasi Publik (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana tclah diubah beberapa kali terakhir
dengan Un dang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 Ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2
4. Pcraturan Pemerintah Nomor 61 T#W\.in 2010 tentang
Pelaksanaan Undang·undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5149);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 35 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Jnformasi dan Dokumentasi di
Llngkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 20 IO Nomor
245);
6. Peraturan Bupati Bone Nomor 31 Tahun 2015 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemenntah
Kabupaten Bone.
MEMUTUSKAB :
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANO TATA KERJA PEJABAT PENGEWLA
INFORMASI DAN OOKUMENTASI KABUPATEN BONE.
BAB!
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
I. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Sekreta.ris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone.
5. lnfonnasi adalah keterangan, pemyataan, gagasan dan ta.nda-tanda yang
mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya
yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan
dan format sesuai dengan perkembangan teknologi infonnasi dan komunikasi
secara elektronik maupun non elektronik.
6. Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan pencatatan
dokumen, data, garnbar dan suara untuk bahan informasi publik.
7. lnfonnasi Publik adalah infonnasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim
dan/ata.u diterima oleh Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan serta infonnasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3
8. Sadan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif dan bad� 1ain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non
pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri .•
9. Pejabat publik adalah orang yang ditunjuk dan drbert tugas untuk menduduki
posisi atau jabatan tertentu pada Sadan Publik.
10. Satuan Kerja Perangkat Oaerah, yang selanjunya disingkat SKPD adalah unsur
pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari
sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah,
kecamatan, dan kelurahan.
11. Pejabat Pengelola Jnfonnasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID
adalah pejabat struktural yang bertanggung jawab dalatn pengumpulan,
pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan
pelayanan mformasi dr Pemerintahan Daerah.
12. PPID Pembantu adalah pejabat struktural yang bertanggung jawab da\am
pengumpu\an, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan,
distribusi dan pelayanan infonnasi di lingkungan SKPD.
13. Tempat pelayanan permohonan Informasi Publik yang selanjutnya disebut desk
adalah tempat pelayanan pennohonan lnfonnasi Publik baik secara langsung
maupun tidak Jangsung.
14. Sengketa Infonnasi adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan
pengguna infonnasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan
menggunakan infonnasi berdasarkan perundang-undangan.
BAB II
TUGAS DAN WE:WE:NANG PPID
Pa,aJ 2
(1) Pengelolaan infonnasi dan dokumentasi di daerah dilaksanakan oleh PPID.
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat {I) bertugas:
a. mengkoordmasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh
publik dengan petugas infonnasi di berbagai unit pelayanan infonnasi untuk
memenuhi pennohonan infonnasi publik;
b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan
informasi publik tertentu dikecualikan;
c. menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan
tegas, dalam hal pennohonan infonnasi publik ditolak;
4
d. menghitamkan atau mengaburkan infonnaai publik yang dikecualikan beserta
alasannya; dan '
e. mengembangka_n kapasitas pejabat rungsional dan/atau petugas infonnasi
dalam rangka peningkatan kualitas layanan infonnasi publik.
Pasal 3
Dalam rangka melakaanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2, PPID
berwenang:
a. mengkoordinasikan setiap unit/ satuan kerja di Sadan Publik dalam
melaksanakan pelayanan infonnasi publik;
b. memutuskan suatu informasi publik dapat diakses pubhk atau tidak
berdasarkan pengujian tentang konsekuenai;
c. menolak pennohonan infonnasi publik secara tertulis apabila infonnasi publik
yang dimohon tennasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai
alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk
mengajukan keberatan atas penolakan tersebut, dan
d. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang
dan koordinaainya untuk membuat, memelihara, dan/atau mernutakhirkan
daftar infonnasi publik sccara berkala sekurang-kurangnya l (aatu) kali dalam
sebulan dalam hal badan publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas
infonnasi.
BAB Ill
TATA KERJA PPID
Paoal 4
Tata kcrja PPID sebagai berikut:
a. PPID dapat mcngadakan rapat baik yang bersifat plcno maupun tcrbatas
dcngan PPID Pembantu aecara berkala ataupun setiap saat apabila diperlukan,
dalam rangka merumuskan suatu kebijakan yang bcrkaitan dengan tugas dan
kcwenangan PPID;
b. PPID dapat mengundang pihak lain yang berkcpentingan untuk haclir pada
rapat, guna memperoleh tambahan data/infonnasi dan/atau masukan yang
diperlukan;
c. Dalatn pelaksanaan tugasnya PPID wajib qiencrapkan prinsip koordinasi,
intcgrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan kelompok kcrjanya maupun
dengan PPID Pembantu; dan
d. PPIO dan PPID Pembantu bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam
mclaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya.
5
BABIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tangga] diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram pada Tingkat Agen dan Pangkalan di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2017
PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PETUNJUK PELAKSANAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2017/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa guna percepatan pembangunan desa dan dalam rangka menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat di Kab Tegal, serta mendukung program pemerintah yaitu mewujudkan kebutuhan dasar masyarakat demi mencapai standar hidup dan penghidupan yang layak dan produksif berupa tersedianya akses air minum layak 100% mengurangi kawasan kumuh hingga 0% dan menyediakan akses sanitasi layak hingga 100% pada tahun 2019, Pemkab Tegal telah menganggarkan Program Daerah Pemberdayaan masyarakat (PDPM); bahwa berdasarkan pelaksanaan Program Daerahj Pemberdayaan MAsyarakat (PDPM) dapat berdayaguna dan berhasil guna tepat sasran serta tepat mutu, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang petunjuk Pelaksanaan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) di Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 58 Tahun 2005; PP no 43 Tahun 2014; Permendagri No 12 Tahun 2007; permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No 9 Tahun 2009; Perda Kab tegal No 15 Tahun 2016; Perbup Tegal No 77 Tahun 2016; Perbup Tegal No 81 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, besaran, sasaran dan prinsip, pengorganisasian, mekanisme penyaluran dan pencairan, penggunaan, pelaksanaan dan penatausahaan, tata cara pengadaan barang/jasa, pelaporan dna pertanggungjawbaan, pembinaan dan pengawasan dan evaluasi, sanksi dan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
29 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 17 Tahun 2017
STANDAR BIAYA HONORIUM PANITIA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN ROKAN HILIR DALAM RANGKA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Honorium Panitia Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Dalam Rangka Pelaksanaan Ujian Nasional Dan Ujian Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertibnya administrasi keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, perlu monetapkan Standar Biaya Honorarium Panitia di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Dalam Rangka Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah. Maka perlu menetapkan Peraturan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republifililndonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pomerintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia T un 20 14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republgindonesia N omor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2051 tentang Pembahan Kedua Atas Undang—Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerinta‘h Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republiki Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 473); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 201 1 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repuink Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 20035 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 114 / U/ 2001 tentang Penilaian Hasil BeIajar secara Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Ménengah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk atuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 T ahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan pendidikan; Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0043/ P/BSNP/I/ 2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasiona1 Tahun Pelajaran 2016/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2012 nomor 21)
Dalam peraturan ini diatur tentang standar biaya honorium panitia dilingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Hilir dalam rangka pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah, menjadi acuan bagi panitia dinas pendidikan dan kebudayaan dalam penyusunan anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Lingkup Inspektorat Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu
unsur manajemen Pemerintah yang penting dalam rangka
mewujudkan kepemerintahan yang baik;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik,
berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab
diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pengawasan APIP yang
berkualitas sesuai dengan mandat audit masing-masing APIP
dan standar audit APIP, diperlukan sistem pengendalian mutu
audit;
d. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, dan c perlu
ditetapkan peraturan Bupati Majene.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2008 tentang Sisitem Pengendalian Intern Pemerintah;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008
tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Majene;
12. Peraturan Bupati Majene nomor 44 tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat
Daerah Kabupaten Majene.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar audit yang wajib dipergunakan sebagai acuan bagi seluruh APIP Inspektorat Kabupaten Majene dalam melaksanakan audit sesuai dengan mandat audit masing-masing
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
3 (Perbup) dan 11 (Lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2017
PERBUP Kab. Jepara No. 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2016 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2017
PERBUP Kab. Jepara No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2016 tentang Standara Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2017
Mengubah
PERBUP Kab. Jepara No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2016 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2017
PERBUP Kab. Jepara No. 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perauran Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2016 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2016 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian standar Honorarium
Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelasana Teknis Kegiatan, Pengawas Lapangan, Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan, Penyusunan Buku
Standarisasi, Honorarium Unit Layanan Pengadaan (ULP),
dan Honorarium Tenaga Ahli Perencanaan Bidang
Pemerintahan Soslal Budaya, Ekonomi dan Prasarana
Pengembangan Wilayah, Evaluasi Pembangunan dan
Statistik untuk Tahun Anggaran 2017 maka perlu
meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 29
Tahun 2016 lenlang Standar Biaya dan Satuan Harga
Pemerlntah Kabupaten Jepara Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tencang
Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29
Tahun 2016 tentang Standar Biaya dan. Satuan Harga
Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia
Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2016;
Peraturan bupati tentang perubahan ketiga atas
peraturan bupati jepara nomor 29 tahun 2016
tentang standar biaya dan satuan harga
pemerlntah kabupaten jepara tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pencipta arsip dan lembaga
kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai
dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan
perundangan yang berlaku perlu dilakukan pengawasan
secara komprehensif;
b. bahwa untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diperlukan suatu pedoman
pengawasan kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, tambahan, Lembaran Negara 'Republik Indonesia Nomor
4339 );
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TIM PENGAWAS KEARSIPAN,
BAB III JENIS DAN ASPEK,
BAB IV PELAKSANAAN PENGAWASAN KEARSIPAN,
BAB V PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Majalengka No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Standar Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan Dan Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat