Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2021

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Standar Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan Dan Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Standar Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan Dan Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
05 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD 2021/No.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Majalengka No. 16 Tahun 2017 tentang Standar Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan