Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat dalam penggunaan fasilitas pelayanan pasar maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu merubah Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199)
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 18, Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 98) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Judul BAB II diubah;
3. Ketentuan Pasal 2 diubah ;
4. Ketentuan Pasal 3 diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 diubah;
6. Ketentuan Pasal 12 diubah;
7. Ketentuan Pasal 13 diubah;
8. Ketentuan Pasal 15 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2011
PERDA Kab. Purwakarta No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERDA Kab. Purwakarta No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Guna mendukung operasional penyelenggaraan pelayanan perparkiran ditepi Jalan Umum dan di Tempat Khusus Parkir sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat khusus Parkir merupakan jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 3. Golongan Retribusi, 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 7. Wilayah Pungutan, 8. Tata Cara Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi, 9. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 10. Sanksi Administratif, 11. Tata Cara Penagihan, 12. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 13. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 14. Peninjauan Tarif Retribusi, 15. Penyidikan, 16. Ketentuan Sanksi, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan Tera/Tera Ulang dan pengujian kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang dan retribusi pengujian kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas dan berdasarkan perkembangan keadaan, maka jenis dan besaran retribusi tera/tera ulang yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali serta dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah
dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, beberapa ketentuan dalam retribusi pengujian kendaraan bermotor, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, dan Pasal 82.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
pembayaran zakat fitrah dan harta benda yang telah sampai nisabnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim dan penerimaan zakat dari kaum muslim perlu pedoman dan pengelolaannya agar lebih member manfaat baik kepada masyarakat dan pembangunan supaya penerimaan zakat dari kaum muslim itu berdaya guna dan berhasil guna perlu diatur pengelolaanya dengan Perda.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2011; PP No.38 tahun 2007; PP No.41 tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai Jenis, Subyek, dan Obyek Zakat, Badan Amil Zakat Nasional, Pengumpulan, Perindustrian, Pendayagunaan dan Pelaporan Pelaksanaan Zakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan telah terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir serta dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan dunia usaha, dipandang perlu untuk mengatur dan menata pemberian Izin Gangguan; Sesuai dengan kewenangan daerah berupa pemberian Izin Gangguan, maka perlu diatur ketentuan dan tata cara pemberian Surat Izin Gangguan sebagai alat pengendalian dan pengawasan gangguan guna penggalian sumber Pendapatan Daerah, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1970; UU Nomor 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1970; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 24 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai perizinan; nama objek dan subyek retribusi; golongan rertibusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan tarif retribusi; tata cara penetapan retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pendaftaran dan pendataan; tata cara pemungutan dan sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara pembukuan dan pelaporan; dan sebagainya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sesuai Peraturan Per-Undang-Undangan yang berlaku.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 55 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Mesin Cash Register Milik Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Transaksi Pembayaran Pada Hotel, Hiburan dan Restoran.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Restoran, Hiburan, Hotel dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maka Pemerintah Daerah akan menyediakan mesin cash register yang akan mencatat seluruh transaksi pembayaran yang dilakukan tiap waktu. Restoran, hotel, hiburan, dalam wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan belum secara maksimal menyetor pajak yang diperoleh dari masyarakat sebagai pengguna jasa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Penggunaan Mesin Cash Register Milik Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Transaksi Pembayaran Pada Hotel, Hiburan dan Restoran.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Mesin Cash Register Milik Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Transaksi Pembayaran Pada Hotel, Hiburan dan Restoran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN HARGA DASAR PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu diatur Penetapan Harga Dasar Pajak Air Tanah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2011.
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Harga Dasar Pajak Air Tanah, meliputi: harga dasar pajak air tanah; tata cara perhitungan pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2011.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/No.14, TLD No. 59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PELABUHAN KAPAL
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 1 dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten banggai tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal, dimana sebagian ketentuan umum belum diatur dan masih terdapat jenis jasa pelayanan yang menjadi objek retribusi yang belum diatur didalamnya, sehingga terhadap peraturan daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Pertauran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; ; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004;PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 27 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten banggai Nomor 27 tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal diubah sebagai berikut : 1). Diantara ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a, diantara angka 5 dan 6 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 5a, diantara angka 9 dan 10 disisipkan 14 (empat belas) angka yaitu 9a, 9b, 9c, 9d, 9e , 9f, 9g, 9h, 9i, 9j, 9k, 9l, 9m dan angka 9n; 2). Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; 3). Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah; 4). Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan Pasal 25A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
7 halaman, Penjelasan: 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat