pedoman pelayanan umum dan tata cara pemberian ijin pada kantor pelayanan perijinan terpadu (kppt)
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7a, BD.2011/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelayanan Umum dan Tata Cara Pemberian Ijin Pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.9 Tahun 1990; UU No.14 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No.32 Tahun 1966; PP No.41 Tahun 1993; PP No.66 Tahun 2001; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab.Gorut No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Gorut No.4 Tahun 2008; Perda Kab.Gorut No.5 Tahun 2008; Perda Kab.Gorut No.6 Tahun 2008; Perda Kab.Gorut No.7 Tahun 2008; Perda Kab.Gorut No.8 Tahun 2008; Perda Kab.Gorut No.9 Tahun 2008; Perda Kab.Gorut No.11 Tahun 2008; Perda Kab.Gorut No.23 Tahun 2008; Perda Kab.Gorut No.88 Tahun 2008; Perda Kab.Gorut No.89 Tahun 2010; Permendagri No.7 Tahun 1993; Permendagri No.15 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2006; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pelayanan umum dan tata cara pemberian ijin pada kantor pelayanan perijinan terpadu (KPPT) termasuk didalamnya mengatur tentang jenis perijinan, pedoman umum dan tata cara pemberian ijin, prosedur pelayanan perijinan, rekomendasi dan bentuk naskah ijin, ketentuan lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permendag No. 14/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan
Permendag Nomor 28/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan Ekspor dan Impor dengan Sistem Elektronik melalui Inatrade dalam Kerangka Indonesia National Single Window
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 123/M-DAG/PER/12/2015, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 12 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan di Bidang Ekspor dan Impor Melalui Inatrade dalam Kerangka Indonesia National Single Window
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 01/M-DAG/PER/1/2014, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 3 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penetapan Nilai Freight Dan Nilai Asuransi Dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term Of Delivery Cost, Insurance And Freight Untuk Pelaksanaan Ekspor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2009 Tahun 2009
Permen PUPR No. 22/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 24/PRT/M/2009, pu.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha d Bidang Pekerjaan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/20/M.PAN/4/2006 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PELAYANAN OBAT DAN ALAT KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H. BOB BAZAR, SKM KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa agar penyelenggaraan pemberian pelayanan dan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan kepada masyarakat khususnya dalam pemberian pelayanan obat obatan dan alat kesehatan dapat diselenggarakan secara efektif, efisien, berdayaguna dan berhasilguna, perlu mengatur Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pelayanan Obat dan Alat Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pelayanan Obat dan Alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51
Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5044);
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
446/Menkes/SK/V /2002 tentang Pedoman Umum
Pengadaan Obat Pelayanan Dasar;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
447 /Menkes/SK/V/2002 tentang Pedoman Umum
Pengadaan Obat Program Kesehatan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun
2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23);
18. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang Ketentuan-ketentuan yang berlaku, Maksud dan Tujuan, Pelayanan, Pengelolaan Perbekalan Obat dan Alat Kesehatan, Pengelolaan Keuangan, dan tentang Personalia Pengelola.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 40 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Bantul Emergency Service Support (BESS) 118 di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat