Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 123/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015

Ketentuan Pelayanan Perizinan di Bidang Ekspor dan Impor Melalui Inatrade dalam Kerangka Indonesia National Single Window

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 123/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan di Bidang Ekspor dan Impor Melalui Inatrade dalam Kerangka Indonesia National Single Window
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
123/M-DAG/PER/12/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Februari 2016
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 12 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 774 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permendag Nomor 28/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan Ekspor dan Impor dengan Sistem Elektronik melalui Inatrade dalam Kerangka Indonesia National Single Window

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan