Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7a Tahun 2011

Pedoman Pelayanan Umum dan Tata Cara Pemberian Ijin Pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pelayanan umum dan tata cara pemberian ijin pada kantor pelayanan perijinan terpadu (KPPT) termasuk didalamnya mengatur tentang jenis perijinan, pedoman umum dan tata cara pemberian ijin, prosedur pelayanan perijinan, rekomendasi dan bentuk naskah ijin, ketentuan lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7a Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Umum dan Tata Cara Pemberian Ijin Pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
7a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
31 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2011
Tanggal Berlaku
31 Januari 2011
Sumber
BD.2011/No.
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan