Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil berguna untuk mewujudkan objektivitas, keseragaman, dan kelancaran pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah dilakukan kajian, masih ada sejumlah kekurangan dalam Peraturan Gubernur, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I dan Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
4 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dikarenakan adanya pertentangan dengan peraturan perundang• undangan yang lebih tinggi, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk mencapai maksud konsideran menimbang pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah dalam Peraturan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9848 Tahun 2016 ten tang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah.
Dengan Peraturan Daerah mi maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 1/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAII KABUPATEN REJANG LEB0NG TAHUN 2022 NOMOR 655
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum
Penetapan Kineg.a Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah menyatakan bahwa, Bupati menetapkan
lndikator Kinelja Utana untuk Pemerintah Daerah dan
Organisasi Perangkat Daerah serta Unit Keda Mandiri
dihawahnya;
b. bchwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Rejang I.ebong Nomor 7 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021-2026,
maka perlu menetapkan lndikator Kinelja Utama
Pemerintah Kabupaten Rejang I.ebong yang diarahkan
untuk mewujudkan visi dan nisi pembangunan daerah
dalam periode Tahun 2021 -2026;
C. bahwa berdasarhan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Indikator Kinelja Utama
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tchun 2021 -2026.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Ptovin8i Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Iiembaran Negara Repubuk Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 , Tambahan I+embaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diuah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 2016, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Ptovinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Taliun 1968 Nomor 34,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Taliun
2008 Nomor 42, Tambahan I.embaran Negara Nomor
6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Evaluasi dan I.aporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 52,
Tambahan I-embaran Negara Nomor 6232) ;
9. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinelja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 80);
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor: PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman
Umum Penetapan lndikator Kinelja Utama di Lingkungan
Instansi Pemerintahan ;
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor: PER/20/MENPAN/11/2008 tentang
Pedoman Penyu8unan Indikator Kineq.a Utana;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunann Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petun].uk Telmis Pedanjian Kineq.a, Pelaporan
Kinelja, dan Tata Cara Reviu Atas Ifaporan Kiner).a
Instansi Pemerintah ;
13. Per.aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentuhan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diuhah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Bvaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jan8ka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan JanBka Panjang Daerah Kabupaten Re].ang
Lebong Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Rejang I€bong Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
16. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Peran9kat Daerah
Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Ilebong Tahun
2018 Nomor 133);
17. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangha Menengah Daerah Kabupaten
Rejang Lebong Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah
Kabupaten Rejang I.ebong Tchun 2021 Nomor 161);
18. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Ka.bupaten Re].ang Lebong Tahun 2021 Nomor 163).
INDIKAroR RINERjA UTAMA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2008
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 9 Tahun 1985 tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Perizinan Dibidang
Angkutan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
publik khususnya dibidang sarana dan
prasarana transportasi dipandang perlu
mengatur penyelenggaraan dan Retribusi
perizinan dibidang angkutan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 9 Tahun 1985 tentang Izin
Mendirikan Perusahaan Pengangkutan dalam
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
Nomor 8 Tahun 1996 dan Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang
Umum dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan situasi dan kondisi, sehingga
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan
dibidang Angkutan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan
yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,
pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan
ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana,
sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan
umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor
9 Tahun 1985 tentang Izin Mendirikan Perusahaan
Pengangkutan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Tahun 1986 Nomor 2 Seri B) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 8 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor
9 Tahun 1985 tentang Izin Mendirikan Perusahaan
Pengangkutan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Tahun 1996 Nomor 4 Seri B); dan
b. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum (Lembaran
Daerah Kota Salatiga Tahun 2003 Nomor 11 Seri C).
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Walikota.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan dalam
rangka ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraankearsipan yang andal
Dasar hukum perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14 -— 4614 Tahun 2015
Dalam perda ini terdiri 17 (tujuh belas) bab dan 63 pasal yang meliputi dari ketentuan umum; asas dan ruang lingkup; penyelenggaraan kearsipan; pengelolaan arsip dinamis; pengelolaan arsip statis; pembangunan SKD,SIKD,JIKD; autentifikasi; sumberdaya manusia kearsipan; sarana & prasarana; pelayanan jasa kearsipan; kerja sama; pembinaan pengawasan; peran & serta masyarakat; pendanaan; ketentuan penyidikan; sanksi administratif; ketntuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan bagi Kader Kesehatan dan Atlet Berprestasi di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun
2014-2019, Pemerintah Daerah melaksanakan program bantuan pembayaran pelayanan kesehatan kepada Kader Kesehatan dan Atlet berprestasi di Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Kader Kesehatan dan Atlet Berprestasi di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan kepesertaan, pelayanan kesehatan, tata cara pembayaran, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat