Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akutansi Keuangan badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan ditetapkannya RSUD Lebong sebagai BLUD. perlu membentuk peraturan bupati tentang sistem akutansi keuangan badan layanan umum daerah RSUD Lebong.
Materi Pokok: Tujuan penyelenggaraan sistem akutansi keuangan BLUD untuk mewujudkan pengelolaan anggaran secara akurat, tepat waktu sesuai SAK dan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Direktur RSUD.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2015
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Depok No. 3 Tahun 2012 tentang Jenis, Waktu, Mekanisme dan Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Wali Kota Depok Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Jenis, Waktu, Mekanisme dan Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015
penyertaan modal-perseroan terbatas bank pembangunan daerah jawa tengah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2015/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan penyertaan modal yang disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 33 Tahun 2015 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 33 Tahun 2015 pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efisien dan efektif dengan berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah yang belum memulai Penyusunan Road Map pada saat Peraturan ini diundangkan wajib untuk menyusun Road Map;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2015-2019;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/20/M.PAN/04/2006; eraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 30 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 37 Tahun 2013; Paraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 11 Tahun 2015; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; Perda Provinsi Sulbar No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 2 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Sulbar No. 8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Tahun 2015 – 2019 sebagai petunjuk pelaksanaan bagi Pemerintah Provinsi sebagai dasar untuk mencapai tujuan penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 45 Tahun 2015
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 45, BD.2015/No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 12) tanggal 3 Juni 2015, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4745);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu.
PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 2
Menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu melalui Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu untuk melaksanakan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Menugaskan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu dengan berkoordinasi Instansi yang terkait untuk segera menyusun/membuat Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Bupati ini dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
5
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 45, BN 2015/ NO 1953; PERATURAN.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 45 Tahun 2015
Jenjang Nilai - Pengadaan barang/jasa - BLUD - RSUD Rupit
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2015/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD dan Pasal 105 Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu mengatur jenjang nilai Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. dan dengan berpedoman pada Perpres RI No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; Uu No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permenkeu No. 08/PMK.02/2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan No. 703/MENKES/SK/IX/2006; Perbup Muratara No. 3 Tahun 2014; Perbup Muratara No. 2 Tahun 2015; Perbup Muratara No. 4 Tahun 2015; Keputusan Bupati Mura No. 646/KPTS/RS.RUPIT/2013.
Pengadaan barang/jasa pada BLUD RSUD RUPIT dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat mengacu pada Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat