PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA Pasal 1 Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pasal 2 Menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu melalui Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu untuk melaksanakan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Bupati ini. Pasal 3 Menugaskan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu dengan berkoordinasi Instansi yang terkait untuk segera menyusun/membuat Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Bupati ini dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat