PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI KELENGKAPAN ADMINISTRASI KAPAL DI PERAIRAN DARATAN KABUPATEN KAPUAS HULU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD No.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI KELENGKAPAN ADMINISTRASI KAPAL DI PERAIRAN DARATAN KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Kelengkapan Administrasi Kapal di Perairan Daratan Kabupaten Kapuas Hulu;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 17 tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Kelengkapan Administrasi Kapal di Perairan Daratan Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2003 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Kelengkapan Administrasi Kapal di Perairan Daratan Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2003 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016
a.. behwa pcnyele.nggarun Bangunan Oedung harus
dilaksanakan accara tcrtib, sesuai dcngao fungsinya. dan
mcmenuW pcrsyaratan adminislnllif clan teknis BangUn8.Jl
Cedung agar mcnjamin kcaclamatan pcnghuni dan
lingkungannya;
b. bahwaPeraturan Daerah Knbupaten Barru Nomor I Tabun
2009 tentang Bangunan Oedung 1udah tidak sc•uai lagi
dc:ngan perkembangan pcraturan pcrundang-undangan
aehingga pcrtu diuooh dan dicabut;
c. ba.hwa uni.Uk melaksanakan kcu:ntuan Pasal 109 a,yat (I)
Pcmturan Pcmcrintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan
Pclaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Ta.bun 2002 Tentang
Bangunan Gee.tung.
d. behwa bcrda.aarkan pcrtimbangan sebapimana cfuna1urud
hurur a, huruf b dan huruf c, perlu mcoetapkan Pcraturan
Daeroh tcntang Bangunan Ocdung.
l. Pasal 18 ayat (6) Undar1g-Undang 0a88J' Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang·Undang Nomor 29 Tahun 1969 tentang Pcmbentukan
Dcarah 'l'ingkat II di Sulawesi (Lcmbaran Negara Republik
lndonceia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang·Undang Nomor 18 Tahun 1999 tent.ang Ja.sa
Konstruksi (Lembaran Negara Rcpublik lndoneaia Tahun 1999
Nomor 54, Tambo.han Lembo.ran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
4. Undang·Unda.ng Nomor 28 TahWl 2002 tentang Bangunan
Geel.wig (Lcmbaran Negara Republik Indonesia TIUiun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Nornor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 83,
Tambahan Lembamn Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 t.ent.ang
Penanggulanga.n Bcncana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Neg.us
Republik Indonesia Nomor '4723);
7. Undang·Undong Nomor 26 'T'ahun 2007 tenUUlB Penatnan
Ruang (Lembe.ran Negara Republik lndonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lcmbara.n Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
8. Undang·Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas da.n
Angkutan Jala.n (Lcmba.ran Negara Rcpublik Jndoneaia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Unda.ng Nomor 25 Tahun 2009 tcntang Pela.ya.nan
Publik (Lemberan N Rcpublik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pcngclolaan Llngkungan Hidup {Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
12. Undang-Undang Nomor l Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Lingkungan Pemukiman (Lembaran Negant. Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188);
13. Undang-Undang Nomor- 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Dacrah (Lembwun Negara Republic Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); aebagaimana tclah dlubah bebcrapa kali terakhlr
dcnga.n Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pcrubahan kcdun ataa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemcrintahan Dnemh (Lem.baron Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Lndoneeia Nomor 5679):
14. Pcraturan Pcmcrintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengoenai Dampak Llnglrungan (Lcmbaran Negnra Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3838);
15. Pcraturan Pcmcrint.ah Nomor 36 Tahun 2005 te:nt.ang Pcraturan
Pclalasanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tcnta.ng
Bangun.an Gedung {Lcmbaran Negara Republik Indonesia
TGhun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Nega.ra Republik
tndonesla Nomor 4532);
16. Pcmturan Pemcrlntah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(LcmbAran Negara Rcpubllk Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,
Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655):
17. Pcraturan Menteri Pckerjaan Umum Nomor 29/PRT/2006
lCntang Pedoman Pcnyu.ratan Tcknis Bangunan OedWlg;
____ ,, __
18. Pcratwun Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 lcntang
Penataan Ruang Hijau Kawaaan Perkotaan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pcdoman Umum Migitasi Bencana;
20. Peraturan Mcntcri Pckerjaan Umum Nomor 30/Pfn'/M/2006
u:ntang Pedoman Teknia Fasilitas da.n Almebllltaa pe.da
Bangunan Umum dan Wngkungan;
21 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/P'R':r/M/2007
Tahun 2007 tentang Pcdoman Scrtilikat Laik Fungsi;
22.Peraturan Menteri Pekerjnan Umum Nomor 26/P'Frr/M/2007
Tahun 2007 tentang Pcdoman Tim Ahli Bangunan Oedung;
23. Pcraturan Mern.eri Pd:crjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008
Tabun 2008 tentang oman Pcnyediean dan Pr:manfeotan
Rua.ng Terbuka Hijau di Kawa.san Pcrkotaan;
24. Pcra.turan Menteri Pekcrjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008
Tahun 2008 tentang Pcdoman Pemeliharaan dan Puawatan
Bangunan Gedung;
2S. Peratunm Menleri Pt:.kerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008
tcntang Persyaratan Teknia SiAtem Protek:si Kcbekaran pada
Bangunan Gcdung dan lingkungan;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD,TUJUAN, DAN LINGKUP
BAB III : FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNGAN GEDUNG
BAB IV : PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
BAB V : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
BAB VI : TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG
BAB VII : PERAN MASYARAKAT DALAM PENELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
BAB VIII : PEMBINAAN
BAB IX : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X : KENTENTUAN PENYIDIKAN
BAB XI : KETENTUAN PIDANA
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
86
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalansejarah, seni dan budaya yang dimiliki Bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia. Serta pembangunan kepariwisataan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah KabupatenJepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jeparanomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001;
1. asas, fungsi dan tujuan
2. prinsip penyelenggaraan usaha pariwisata
3. usaha pariwisata
4. pendaftaran usaha
5. pembekuan sementara dan pembatalan
6. bentuk usaha dan permodalan
7. hak, kewajiban dan larangan
8. wewenang pemerintah daerah
9. koordinasi
10. badan promosi pariwisata daerah
11. pelatihan SDM, standarisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja
12. peran serta masyarakat
13. pembinaan dan pengawasan
14. pendanaan dukungan dan fasilitasi
15. sanksi bagi wisatawan
16. sanksi administratif
17. ketentuan penyidikan
18. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pelayanan kebidanan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman dan terjangkau dilakukan oleh Bidan yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik dan moral tinggi;
b. bahwa praktik Bidan perlu diatur dalam Peraturan Daerah guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 100 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan di era Jaminan Kesehatan Nasional;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2014 tentang Skrining Hipotiroid Kongenital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1751);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/X/PER/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum.
Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Bidan yang menjalankan praktik mandiri harus berpendidikan minimal Diploma III Kebidanan.
Setiap Bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB.
Setiap Bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB.
SIKB atau SIPB berlaku untuk 1 (satu) tempat.
Jangka waktu SIKB atau SIPB sebagaimana dimaksud sesuai dengan masa berlakunya STR.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan produk hukum daerah yang mengatur tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Bidan yang telah mempunyai SIKB/SIPB sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 08 Tahun 2016
Bahwa penyelenggaraan Pelayanan Publik berkewajiban menyelanggarakan pelayanan secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang berkualitas
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
3. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Maksud, tujuan, asas dan prinsip
3. Jenis pelayanan publik
4. Pembina dan penyelenggara
5. Hak, kewajiban dan larangan
6. Penyelenggaraan pelayanan publik
7. Evaluasi pelayanan publik
8. Peran serta masyarakat
9. Pengawasan
10. Sanksi administratif
11. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
22 hlm, penjelasan 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat perlu adanya peningkatan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan
tata kelola pemerintahan yang baik:
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan pelayanan secara efektif, efisien, terpadu, murah, transparan,
professional, partisipatif dan akuntabel melalui penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu:
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat
diperlukan adanya suatu kebijakan pemerintahan daerah:
Pasal 18 ayat (6) UUD
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 25 Tahun 2007
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 96 Tahun 2012
Perpres No. 97 Tahun 2014
Permendagri No. 24 Tahun 2006
Penyelenggaraan PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
Dalam penyelenggaraan PTSP, Bupati melakukan penyederhanaan pelayanan.
Pelayanan atas permohonan Perizinan dan Non Perizinan meliputi:
1. pelayanan semua jenis Perizinan kegiatan usaha dan/atau penanaman modal yang diperlukan untuk merealisasikan kegiatan usaha dan/atau penanaman modal,
2. pelayanan penerbitan dokumen Perizinan dan Non Perizinan sesuai dengan kewenangannya,
3. pelayanan pemberian fasilitas fiskal dalam rangka penanaman modal dalam lingkup kewenangan daerah,
4. pelayanan informasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau penanaman modal, dan/atau
5. kemudahan pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau penanaman modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup sangat penting dalam pelaksanaan Pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dokumen Lingkungan, Penilaian Amdal dan Pemeriksa UKL-UPL, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 37 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan, pengarahan, pengawasan dan mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat serta mengantisipasi perkembangan dunia usaha yang cepat maka diperlukan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal lain berkaitan dengan dunia usaha dan perusahaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/9/2007.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2009, Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.01.2009, Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.30/MEN/XII/2009 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2009
Salah satu tujuan tanda daftar perusahaan bagi perusahaan Daerah adalah agar perusahaan didalam menjalankan usahanya berlaku secara jujur dan terbuka
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
23 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, serta perlindungan kepentingan umum dan lingkungan hidup, perlu adanya instrumen pembinaan dan pengendalian yang menjamin kepastian hukum dalam berusaha dalam bentuk pemberian izin gangguan, dan Kota Salatiga belum memiliki payung hukum penyelenggaraan izin gangguan sebagai landasan prosedur layanan pemberian izin dan penegakan hukumnya. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie, Staatsblad 1926:226, sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:450); UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Permendagri No. 24 tahun 2006; Permendagri No. 27 tahun 2009; Permendagri No. 4 tahun 2010; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga No. 6 tahun 1988; Perda Kota Salatiga No. 5 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 14 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016;
1. kriteria
2. kewenangan
3. pelayanan pemberian izin
4. hak, kewajiban dan larangan
5. pengaduan
6. peran masyarakat
7. pembinaan dan pengawasan
8. sanksi administrasi
9. penyidikan
10. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 1998 Nomor 19 Seri B Nomor 10), sepanjang menyangkut mengenai Penyelenggaraan Izin Gangguan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 8 Tahun 2016
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang sebagai pelayan publik senantiasa berusaha meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi
dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik perlu norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Pelayanan Publik dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan, Asas dan ruang lingkup Perda Pelayanan Publik;
3. Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan evaluasi Pelayanan Publik;
4. Hak, Kewajiban dan Larangan;
5. Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
6. Tata Perilaku Penyelenggara Pelayanan Publik;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pelanggaran Hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
9. Evaluasi;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat