SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD - KABUPATEN SAROLANGUN - PERUBAHAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 02 TAHUN 2008 TWNTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Berdasarkan analisis beban kerja terhadap perangkat daerah baik unit kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Perda Kab. Sarolangun No. 02 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Sarolangun No. 2 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa sampai saat ini jumlah kekerasan terhaclap perempuan dan anak di Kabupaten Bangkalan masih tinggi, sementara pelayanan dan perlindungan belum dilakukan secara optimal;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dengan Peraluran Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tenlang Pembentukan Daerah-daerah Kabupalen Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berila Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 telang Kelentuan-kelenluan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Repubfik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tenlang Kesejahleraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tenlang Pengesahan Konvensi internasionai Tenlang Penghapusan Segala Benluk Diskriminasi Terhadap Wanila (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againls Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum Anak Diperbolehkan Bekerja (Concerning Minimum Age for Admission to Employment Accupation)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvesi ILO Nomor 182 mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Sentuk Peke~aan Terburuk Bagi Anak (Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elemination of The World Forms Child Labour)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nemor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4419);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomer 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah. Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah KabupalenlKota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi HakAnak;
17. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Traficking Perempuan dan Anak;
18. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia 2004-2009;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Bema Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Asas penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini adalah:
a. penghormatan terhadap hak-hak korban.
b. keadilan dan kesetaraan gender.
c. non-diskriminasi.
d. kepentingan terbaik bagi korban.
Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini adalah memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang berbasis kesetaraan gender dan kepentingan lerbaik bagi anak yang terjadi di rumah tangga danlatau publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah sebagai sumber daya yang vital bagi kehidupan manusia dalam pengambilan dan pemanfaatannya harus memperhatikan kelestarian lingkungan sehingga diperlukan pengaturan dan pengendalian dalam pengambilan dan pemanfaatannya ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah ;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 1986; Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Lebak No. 17 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2. penggunan air tanah;3. perizinan;4. retribusi ;5. larangan
;6. penyidikan;7. upaya paksa penegakan hukum ;8. ketentuan pidana;9. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan bupati tentang penggunaan air tanah; Peraturan bupati tentang teknik pengeboran atau penggalian air tanah; Peraturan bupati tentang perizinan dan rekomendasi teknis; Peraturan bupati tentang kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian air tanah; Peraturan bupati tentang Teknis pelaksanaan pemberian air tanah.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa pengendalian perdagangan, penjualan dan pemakaian minuman beralkohol sangat penting artinya dalam upaya menjaga ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat;
b. bahwa berkenaan dengan huruf a tersebut diatas dan dalam rangka tetap terpeliharanya ketentraman dan ketertiban umum, maka perlu adanya pembinaan, pengaturan, pengawasan kegiatan penjualan dan pengedaran minuman beralkohol dan pemberian izin;
c. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, guna membiayai atau menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin usaha perdagangan minuman beralkohol di daerah;
d. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pungutan daerah dalam bentuk Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan Staatblad Tahun 1940 Nomor 14 dan Nomor 450; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2009.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGELOMPOKAN GOLONGAN MINUMAM BERALKOHOL; 3. PERIZINAN; 4. PENGEDARAN DAN PENJUALAN; 5. LARANGAN; 6. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; 7. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA / TARIF RETRIBUSI ; 8. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF SERTA WILAYAH PEMUNGUTAN; 9. GOLONGAN RETRIBUSI, STRUKTUR, DAN BESARNYA TARIF; 10. TATA CARA PEMUNGUTAN; 11. TATA CARA PENAGIHAN; 12. KEDALUWARSA; 13. PENGENDALIAN DAN PELAPORAN; 14. SANKSI ADMINISTRASI; 15. KETENTUAN PENYIDIKAN; 16. KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PERALIHAN; 18. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Badung Nomor 35 Tahun 2006 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP – MB) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Seluma No. 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat di Kabupaten Seluma sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab, maka perlu mengatur dan menata kembali struktur organisasi dan tata kerja dinas dilingkungan pemerintah Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma
Dasar Hukum: UUD 1945; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 79/2005; PP 38/2007; PP 41/2007; dan Permendagri 57/2007.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 15) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air MInum Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya peraturan
Daerah Kabupaten Buton Utara tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM), dipandang perlu menetapkan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Air Minum,
b. bahwa berhubungan dengan maksud tersebut
pada huruf a, maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548); sebagaimana telah diubah kedua
kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438) ;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4690);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang
Penyerahan Sebagian urusan Pusat dibidang Pekerjaan
Umum kepada Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737 );
9. Peraturan Pemerintah Nomr 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Buton Utara ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara tahun 2008, Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara tahun
2008, Nomor 5) ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
tentang Tata Kerja Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan
Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998
tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM).
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON
UTARA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN
TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
KABUPATEN BUTON UTARA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu mengatur jenjang nilai pengadaan barang dan/atau jasa pada Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2009.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korpri Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural dilingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus KORPRI, dan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional, Sekretariat DPP dan Sekretariat DPK/Kota KORPRI;
bahwa untuk maksud diatas, perlu menetapkan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.41 Tahun 2007; Keppres No.82 Tahun 1971; Keppres No.93 Tahun 2001; Keppres No.16 Tahun 2005.
Sekretariat DPK merupakan unsur pelayanan kepada Dewan Pengurus Kabupaten. Sekretariat DPK dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Dewan Pengurus Kabupaten. Sekretariat DPK mempunyai tugas pokok membantu Dewan Pengurus Kabupaten dalam melaksanakan segala usaha dan kegiatan dibidang peningkatan kesejahteraan untuk anggota dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat